. Dari Anas r.a., katanya: "Orang-orang
berjalan melalui Nabi s.a.w. dengan membawa seorang jenazah dan mereka itu
memuji-muji kebaikan jenazah tadi, lalu Nabi s.a.w. bersabda: "Wajiblah." Tidak
lama kemudian ada lagi orang-orang yang berjalan dengan membawa seorang jenazah
yang lain dan mereka menyebutkan keburukan jenazah itu jalu Nabi s.a.w. bersabda
lagi: "Wajiblah." "Umar bin al-Khaththab r.a. lalu bertanya: "Apakah yang
wajib?" Beliau s.a.w. menjawab: "Yang itu tadi engkau semua puji-puji
kebaikannya, maka wajiblah jenazah itu mendapatkan syurga, sedang yang ini tadi
engkau semua sebut-sebutkan keburukannya, maka wajiblah ia mendapatkan neraka.
Engkau semua adalah saksi-saksi Allah di bumi." (Muttafaq 'alaih)
. Dari Abul Aswad, katanya: "Saya datang di
Madinah lalu saya duduk di tempat Umar bin al-Khaththab r.a., kemudian
berlalulah seorang jenazah di muka orang banyak, lalu dipujilah kebaikan orang
yang mati itu. Umar r.a. berkata: "Wajiblah." Seterusnya ada pula jenazah lain
yang melaluinya, mayit inipun dipuji-puji juga kebaikannya, maka berkatalah Umar
r.a.: "Wajiblah." Selanjutnya berlalulah untuk ketiga kalinya seorang jenazah
dan disebut-sebutkanlah keburukannya, maka berkatalah Umar r.a.: "Wajiblah."
Abul Aswad berkata: "Saya lalu bertanya: "Apakah yang wajib, ya Amirul
Mu'minin?" Umar r.a. berkata: "Saya mengatakan sebagaimana yang disabdakan oleh
Nabi s.a.w.: "Mana saja orang Muslim yang disaksikan oleh empat orang tentang
kebaikannya, maka Allah akan memasukkannya dalam syurga." Kami bertanya:
"Jikalau yang menyaksikan tiga orang?" Ia berkata: "Tiga orangpun demikian
pula." Kami bertanya lagi: "Jikalau hanya dua orang, bagaimanakah?" Ia menjawab:
"Dua orangpun dapat pula." Selanjutnya kami tidak menanyakannya bagaimana kalau
yang menyaksikan itu hanya seorang saja." (Riwayat Bukhari)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar