counters

Kamis, 25 April 2013

Warisan Anak Perempuan Tunggal



Siapa sajakan ahli waris dari seorang Ibu yang mempunyai anak perempuan tunggal. Almarhumah mempunyai harta dari usaha sendiri bukan peninggalan suaminya. Mantan suaminya sudah lama meninggal tanpa harta dan tidak mempunyai saudara kandung maupun orang tua lagi. Sedangkan anak perempuan tunggalnya telah mempunyai 3 orang anak lelaki dan 1 orang cucu perempuan. Almarhumah sendiri mempunyai 3 adik lelaki (1 telah alm. dg 4 orang anak) dan 2 adik perempuan.


Jawaban:



Dari keluarga yang anda sebutkan, yang mendapatkan waris adalah anak wanita serta adik-adik almarhumah. Sedangkan cucu atau anak dari anak wanitanya, tidak mendapatkan warisan karena adanya ibu mereka yang mendapatkan warisan sebagai anak wanita. Demikian juga adik yang sudah meninggal tidak mendapatkan warisan, bila meninggalnya lebih dahulu dari ibundanya. Maka adik-adiknya itu hanya berjumlah 4 orang saja yang terdiri dari 2 laki dan 2 perempuan.
 

Anak wanita satu-satunya itu mendapatkan harta warisan separuh [1/2] dari total harta sang ibundanya. Dan sisanya yang setengah itu dibagikan secara merata kepada para adik-adik almarhumah dengan ketentuan yang laki-laki mendapat 2 kali lebih besar dari yang wanita.
 

Maka cara menghitungnya kita buat seolah-olah adik-adiknya itu bukan ada 4 orang tetapi enam orang, sebab setiap satu laki-laki kita hitung 2 orang. Jadi mari kita bagi [1/2] menjadi enam hasilnya adalah 1/12. [1/2] : 6 = 1/12. Maka jatah adik wanita adalah 1/12 dan adik laki adalah 1/12 x 2 = 1/6.
 

Secara rinci sebagai berikut :
 
1. Anak Wanita Tunggal = 1/2 ==> 6/12 = 50 %
 
2. Adik laki-laki [1] ashobah ==> 2/12 = 16,67 %
 
3. Adik laki-laki [2] ashobah ==> 2/12 = 16,67 %
 
4. Adik Wanita [1] ashobah ==> 1/12 = 8,33 %
 
5. Adik Wanita [2] ashobah ==> 1/12 = 8,33 % 

Tidak ada komentar: