|
Assalamu'alaikum Wr Wb
Ada seorang wanita (adik dari seowang laki-laki) telah meniggal dunia tidak dikaruniai anak,saudara-saudara dari wanita tersebut semuanya sudah meninggal yang ada hanya keponakan saja pertanyaan adalah: apakah harta warisan yang masih ada akan jatuh kepada keponakannya semua/keponakan dari saudara laki-laki saja. ? Jawaban: Saudara laki-laki dan saudara wanita almarhumah memang punya hak untuk mendapatkan harta waris. Tetapi kalau keturunannya, hanyalah yang dari saudara laki-laki saja yang punya hak. Sedangkan keturunan dari saudara perempuan memang tidak punya hak warisan. Maka jawaban pertanyaan tadi itu adalah memang benar. Bahwa hanya anak dari saudara laki-laki saja yang punya hak atas harta waris almarhumah. Tentunya dengan syarat bahwa almarhumah tidak punya keturunan, juga saudaranya itu pun sudah meninggal semua, yang tersisa hanya keponakan saja. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar