counters

Kamis, 25 April 2013

Peniggalan wanita Yang Tidak Punya Keturunan Kecuali Keponakan Saja




Assalamu'alaikum Wr Wb

Ada seorang wanita (adik dari seowang laki-laki) telah meniggal dunia tidak dikaruniai anak,saudara-saudara dari wanita tersebut  semuanya sudah meninggal yang ada hanya keponakan saja pertanyaan adalah: apakah harta warisan yang masih ada akan jatuh kepada keponakannya semua/keponakan dari saudara laki-laki saja. ?


Jawaban:

Saudara laki-laki dan saudara wanita almarhumah memang punya hak untuk mendapatkan harta waris. Tetapi kalau keturunannya, hanyalah yang dari saudara laki-laki saja yang punya hak. Sedangkan keturunan dari saudara perempuan memang tidak punya hak warisan.

Maka jawaban pertanyaan tadi itu adalah memang benar. Bahwa hanya anak dari saudara laki-laki saja yang punya hak atas harta waris almarhumah.

Tentunya dengan syarat bahwa almarhumah tidak punya keturunan, juga saudaranya itu pun sudah meninggal semua, yang tersisa hanya keponakan saja.

Tidak ada komentar: