counters

Rabu, 20 Februari 2013

Sampai Kapan Warisan Tidak Dibagikan?



 Pada tahun Februari 2001, seorang ibu meninggal dunia, dengan meninggalkan suami dan 3 orang anak laki-laki. Dan sampai saat ini, sebagai anak laki-laki, belum pernah meminta bagian atas hak waris kami kepada ayah kami. Tetapi anak laki2 khawatir sebagian dari harta yang siibu tinggalkan dipergunakan oleh ayah tanpa sepengetahuananak.

Yang ingin diulas:

1. Sampai kapan batas waktu harta warisan tsb tidak dibagikan?

2. Benarkah hitungan anak(laki)  bahwa hak anak masing-masing adalah 25%?

3. Bagaimana mengingatkan siayah tanpa menyinggung perasaannya, agar harta tersebut tidak dipergunakan ayah?

4. Apakah kalau ayah menikah lagi, sianak harus menuntut haki?

5. Apa hukumnya jika ayah kami menggunakan harta tsb dan tidak kembali (habis)?

Jawaban:


Di dalam harta benda Ibu Anda, barangkali terdapat juga harta milik Ayah Anda. Sehingga masalah ini harus diperjelas dahulu. Sebab harta almarhumah yang dibagi waris hanyalah yang 100 % milik beliau. Sedangkan bila di dalamnya masih tercampur dengan hak orang lain, tentu harus dipisahkan.

Barangkali sebagai tindakan berbaik sangka, Ayah Anda masih merasa bahwa sebagain dari harta milik Ibu Anda itu memang miliknya. Tentu saja hal ini perlu dibicarakan baik-baik dengan Ayah, tanpa menyinggung perasaannya.

Kapan Membagi Waris ?
Idealnya membagi warisan itu dilakukan tidak lama setelah seseorang wafat. Sebab bila terlalu lama menunggu, bisa jadi akan terjadi hal-hal lainnya yang akan mempengaruhi perubahan dalam pembagian harta. Memang tidak ada batasnya, tetapi prinsipnya makin cepat makin baik. Biar almarhumah di dalam kubur tenang dan tenteram karena tidak diberatkan lagi dengan urusan rebutan harta para ahli warisnya.

Pembagian Harta Almarhumah

Hitungan Anda sudah benar bahwa Anda bertiga sebagai anak laki-laki masing-masing mendapat 25 % dari total harta Ibu Anda. Hitungannya demikian :

Ayah sebaga suami mendapatkan fardh sebesar ¼ bagian atau 25 %. Ketentuan ini mengacu kepada landasan surat An-Nisa ayat 12 yang maknanya :

"Dan bagimu (suami) seperdua (1/2)dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat (1/4) dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau seduah dibayar hutangnya…." (QS. An-Nisa : 112)

Lalu sisanya yang ¾ bagian itu menjadi hak para ashabah, dalam hal ini adalah anak-anak almarhumah. Karena anaknya tiga orang laki-laki semua, maka harta ini dibagi tiga sama besar. Sehingga masing-masing mendapat ¼ bagian atau 25 %.

Maka Anda, Ayah Anda dan kedua orang saudara Anda semua mendapat bagian ¼ atau 25 %. Sama rata dan sama besar.

Memberitahukan Ayah

Sebagai anak, telah menjadi kewajiban untuk berbicara baik-baik dengan orang tua. Sampaikanlah permasalahan ini pada saat yang tepat, tenang dan penuh kekeluargaan. Dan jangan sampai dikesankan bahwa anak ingin menuntut hak. Tetapi semua demi kebaikan alamarhumah di alam kuburnya.

Kalau situasinya memungkinkan, tidak ada salahnya mengajak paman atau kakek atau siapapun yang dipandang secara hormat oleh Ayah Anda. Dengan demikian, Ayah Anda barangkali akan lebih menjaga hubungan baik dengan mereka.

Tidak ada komentar: