counters

Rabu, 20 Februari 2013

Hak Waris Anak Satu Ibu Lain Ayah



1. Bagaimanakah status hukumnya (syariat islam), tanah yang dihadiahkan oleh seorang ayah kepada ibu ?

2. Bagaimanakan status hukumnya (syariat islam), tanah yang dibeli atas harta gono-gini (dari uang hasil kerja mereka) ?

3. Apakah tiga saudara laki-laki  (dari perkawinan ibu terdahulu), memiliki hak waris atas tanah-tanah tersebut ? Kalau Ya, bagaimana perhitungan pembagiannya ? dan kalau tidak apakah dalil-dalilnya ?


Jawaban:



Sebelumnya kami mohon maaf atas keterlambatan jawaban ini, apalagi keluarga anda sudah menungu-nunggu sejak lama.

Untuk menjawab masalah anda, biarkan kami memastikan dulu sejauh mana kami bisa menangkap pertanyaan anda.

Status hukum tanah yang dihadiahkan oleh ayah kepada ibu

Bila seseorang telah memberikan sesuatu kepada orang lain, maka sebenarnya dia telah kehilangan hak miliknya. Meskipun orang yang diberikan adalah istrinya sendiri. Kalau memang benar pemberian hadiah itu, maka pada saat membagi warisan, seharusnya tidak ikut dibagi-bagi, karena tanah itu bukan milik almarhum lagi, karena sudah berpindah pemilik.

Status hukum tanah yang dibeli dengan uang hasil kerja mereka

Kalau suami istri memiliki harta, haruslah jelas siapa pemiliknya. Apakah dimiliki oleh suami sepenuhnya, ataukah dimiliki oleh istri sepenuhnya ataukah dimiliki bersama. Dan kalau yang terakhir, juga harus jelas berapakah prosentase kepemilikan masing-masing, apakah 50:50 atau bagaimana. Ini semua harus jelas sejak pasangan suami istri itu masih hidup.

Sebab dalam kehidupan rumah tangga, selain ada kewajiban suami memberi nafkah kepada istri, masing-masing punya hak kepemilikkan atas harta masing-masing.

Dalam kasus tanah yang dimiliki bersama oleh suami istri, bisa diperhitungkan berapa besar uang/jasa masing-masing yang digunakan untuk membelinya. Disini, kejujuran istri harus benar-benar bisa diandalkan, karena dialah barangkali satu-satunya orang yang tahu bagaimana status kedudukan harta yang dimiliki bersama itu.

Siapa Saja Yang Berhak Mendapatkan Harta Warisan

Sejauh yang kami tangkap, ayah anda punya dua orang istri atau menikah dua kali. Sayangnya anda tidak menyebutkan apakah istri pertama beliau masih hidup saat ayah anda wafat.

Istri pertama janda yang sebelumnya sudah punya anak dari suaminya sebelumnya. Ini berarti ayah anda tidak mendapatkan anak dari istri pertamanya itu, sebab anak itu adalah anak dari mantan suaminya terdahulu. Sedangkan dari istri kedua yaitu ibu anda, barulah beliau punya anak yaitu anda dan dua orang adik perempuan anda.

Kalau apa yang kami tangkap dari anda ini benar, maka anak-anak istri pertama dari suaminya terdahulu tentu bukan anak ayah anda. Mereka jelas tidak mendapatkan hak warisan dari ayah ‘tiri’ mereka. Anda dan kedua adik anda itulah yang mendapatkan hak atas warisan dari ayah kandung anda.

Pembagian

Jatah Istri
Ibu anda adalah seorang istri yang berhak atas harta warisan dari suaminya, selama belum diceraikan dan belum habis masa iddahnya. Dan tentu saja selama masih hidup menjadi seorang muslimah. Sebab kalau sudah wafat, tentu tidak akan menerima harta warisan.

Istri mendapatkan jatah sebesar 1/8 dari total harta suaminya. Yang dimaksud dengan total harta suami adalah harta yang 100 % miliknya dan bukan yang dimiliki secara bersama. Sehingga sebelum membagi harta warisan, harus dipastikan dulu berapakah nilai harta yang dimiliki sepenuhnya oleh beliau.

Jatah Anak
Anda dan kedua adik anda adalah anak kandung almarhum yang akan menerima sisanya sebagai ashabah. Karena ibu anda sudah mendapat 1/8, maka buat anak-anak adalah 7/8 dari total harta almarhum. Namun karena ada ketentuan bahwa anak laki-laki harus mendapatkan 2 kali lebih besar dari anak wanita, maka anda mendapatkan 2 jatah sedangkan adik perempuan anda masing-masing mendapatkan 1 jatah. Perbandingannya adalah 2:1:1. Maka harta yang 7/8 itu dibagi 4.

Menghitungnya adalah 7/8 x ¼ = 7/32, jadi anda mendapat 2 jatah x 7/32 = 14/32 dan adik anda masing-masing mendapat 1 jatah x 7/32 = 7/32. Kalau angka ini mau disandingkan dengan angka yang didapat oleh ibu anda, seperti berikut ini :

Istri = 1/8 = 4/32
Anak Laki-laki ashabah = 14/32
Anak Perempuan 1 ashabah = 7/32
Anak Perempuan 2 ashabah = 7/32

Jadi nilai total harta ayah anda dibagi menjadi 32 bagian yang sama besar dan masing-masing mendapat jatah sesuai dengan perbandiangannya pada tabel di atas.

Tidak ada komentar: