counters

Kamis, 25 April 2013

Apakah Benar Anak Yang Ikut Disusui Oleh Istri Berhak Mendapatkan Waris?



Benarkah anak yang ikut disusui oleh istri kita nantinya berhak juga mendapatkan hak waris, apakah itu benar ?
Jawaban:


Pernyataan itu tidak benar. Sebab tidak ada dalil shahih yang menyebutkan bahwa anak susuan (radha`ah) bisa ikut berhak mendapatkan waris dari Ibu susuannya.

Yang benar adalah bahwa anak susuan itu menjadi mahram dengan anak dari Ibu yang menyusuinya. Sehingga mereka tidak boleh menikah, lantaran telah menjadi saudara susuan. Demikian juga dengan Ibu yang menyusuinya, anak itu ikut juga menjadi mahram.

Tetapi penyusuan itu tidak akan berpengaruh kepada masalah warisan. Anak yang pernah menuyusu kepada seorang wanita tidak akan menerima warisan dari wanita itu. Juga tidak akan menerima warisan dari suaminya atau dari kerabatnya.

Tidak ada komentar: