counters

Kamis, 21 Februari 2013

Pernikahan Sembunyi-Sembunyi dengan Wali Hakim, Sahkah?

seorang perempuan yang. Tetapi pernikahannya itu disembunyikan, terutama dari orangtuanya. Ia menikah dengan seorang wali hakim. Alasannya segera menikah adalah karena ia khawatir akan terus-menerus melanggar syariah bila tidak segera menikah (sangat dekat dengan pacarnya). Dan alasannya menyembunyikan dari orang tua karena khawatir orangtuanya akan marah besar. Dulu ia sudah pernah meminta izin tetapi tidak diizinkan dengan alasan kakak perempuannya belum menikah.

Apakah pernikahannya sah ?


Jawaban:


Menikah dengan wali hakim adalah sebuah kesalahan besar. Sebab yang namanya hakim tidak mungkin akan gegabah menikah anak gadis orang begitu saja. Apalagi tanpa persetujuan wali ayah kandungnya. Sebab hanya gadis yang tidak punya wali sama sekali saja yang boleh dinikahkan oleh wali hakim.

Siapakah hakim yang dimaksudnya? Resmikah dia sebagai wakil dari sultan sebagaimana dalam hadits rasulullah SAW?

Seorang hakim barulah punya hak untuk menikahkan seorang gadis manakala dia sudah memastikan bahwa ayah sang gadis itu memang telah wafat, hilang yang tidak jelas kapan kembalinya atau pun murtad/bukan muslim. Namun bila ayah kandung tidak ada, masih ada sekian banyak lagi orang lainnya yang masih anggota keluarga gadis yang masih berhak menjadi wali. Bila semua itu tidak ada satu pun barulah si hakim secara formal kenegaraan berhak untuk menjadikan dirinya sebagai wali atas pernikahan gadis itu.

Adapun orang tertentu yang mengangkat dirinya menjadi hakim untuk menikahkan seorang gadis yang masih ada ayah dan para wali lainnya, tentu merupakan perbuatan dosa dan diancam azab oleh Allah SWT. Sebab pernikahan itu tidak syah dan sama saja dengan zina yang diharamkan. Siapa pun orangnya, manakala menikahkan anak gadis orang begitu saja dengan melangkahi wali yang asli, maka jelaslah kesalahannya. 

Tidak ada komentar: