counters

Rabu, 20 Februari 2013

Ahli Waris Yang Meninggal Sebelum Pewaris Meninggal



Apakah benar, seseorang kehilangan hak waris dari orangtuanya yang meninggal karena orang tersebut meninggal pada saat orang tuanya masih ada, walaupun dia mempunyai anak? Contoh: A punya anak B, C dan D. C meninggal sewaktu A masih ada dan C mempunyai anak. Pada saat A meninggal, keturunan C tidak mendapat waris dari A dengan alasan C sudah meninggal sebelum A. 
Jawaban:

Benar, seorang yang mati lebih dulu dari orang yang akan diwarisi hartanya tentu tidak akan mendapat harta warisan itu. Sebab diantara salah satu syarat dalam wairsan adalah kepastian bahwa orang yang memberi waris itu sudah wafat dan orang yang akan mendapatkan warisan itu masih hidup. Matinya pemberi warisan itu bisa dalam bentuk hakiki ataupn dalam bentuk hukum.

Maka orang mati tidak akan mendapatkan warisan dari orang yang mati sesudahnya. Ini sesuai dengan tiga syarat waris yaitu :
- Kepastian tentang telah matinya orang yang akan dibagi-bagi warisannya/mauruts.
- Kepastian tentang hidupnya orang yang akan menerima warisan warits setelah
- Adanya pengetahuan tentang hubungan para ahli waris

Adapun para cucu dari anak yang sudah wafat terlebih dahulu, memang tidak mendapatkan warisan apa-apa dari kakek mereka, karena orang tua mereka memang tidak mendapatkan apa-apa.

Namun mereka bisa dimasukkan dalam kategori kerabat yang secara kekeluragaan bisa mendapatkan bagian dari harta kakek mereka. Sebab cucu lainnya dari anak yang lain pun juga tidak mendapatkan apa-apa. Yang dapat warisan hanyalah orang tua mereka saja, bukan mereka. Kalaupun mereka menikmati bagian dari warisan itu, sebenarnya itu bukan hak mereka juga. Tapi hak orang tua mereka. 

Tidak ada komentar: