counters

Kamis, 20 Desember 2012

Makruh membeli sesuatu yang telah disedekahkan dari orang yang menerimanya



  • Hadis riwayat Umar bin Khathab ra., ia berkata:
    Aku telah menghibahkan seekor kuda yang bagus kepada seorang yang ikut berperang di jalan Allah, kemudian orang itu menyia-nyiakannya. Aku menyangka bahwa ia akan menjualnya dengan harga yang murah. Maka hal itu aku tanyakan kepada Rasulullah saw. Beliau bersabda: Janganlah kamu membelinya dan jangan pula kamu tarik kembali sedekahmu itu, karena orang yang menarik kembali sedekahnya seperti seekor anjing yang memakan muntahnya. (Shahih Muslim)
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
    Bahwa Umar bin Khathab pernah menyedekahkan seekor kuda kepada seseorang yang berperang di jalan Allah, kemudian ia mendapatkan kuda itu dijual. Maka ia ingin membelinya. Ia menanyakan hal itu kepada Rasulullah saw. Beliau bersabda: Janganlah kamu membelinya dan jangan pula kamu tarik kembali sedekahmu.

Tidak ada komentar: