Mukhrim
adalah, Perempuan yang haram dinikahi dan apabila kita Bewudhu' tiada batal
apabila kita menyenyuhnya.
Adapun
Mukhrim kita adalah :
- Ibu kandung.
- Anak Kandung.
- Saudara (adik atau kakak).
- Saudara ayah.
- Saudara Ibu.
- Anak saudara laki-laki.
- Ibu Tiri.
- Anak saudara perempuan.
- Anak tiri.
- Menantu (anak menantu).
- Mertua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar