Hukum
adalah menentukan adanya satu peraturan atau tiada satu peraturan.
Adapun
Hukum terbagai atas tiga bagian :
- Hukum Syara'.
- Hukum Adat.
- Hukum 'Akal.
HUKUM
SYARA' :
Hukum
Syara' adalah perintah Allah yang disampaikan kepada Rasul dan larangannya,
yaitu : wajib, sunnat, makruh, harus sah, dan batal.
-
Wajib
pada Syara', apa bila dikerjakan berpahala, dan ditinggalkan mendapat dosa.
Misalnya : Sholat 5 waktu sehari semalam, Puasa Ramadhan,
menuntutIlmu Agama dll.
-
Haram
pada Syara', apabila dikerjakan mendapat dosa, dan apabila ditinggalkan
Berpahala.
-
Sunnat
pada Syara' apabila dikerjakan mendapat pahala dan bila ditinggalkan tidak
berdosa.
-
Makruh
pada Syara' apabila dikerjakan tidak berdosa dan bila ditinggalkan
Mendapat pahala.
-
Harus
pada Syara' apabila dikerjakan tidak berdosa, dan ditinggalkan tidak ber
Pahala.
-
Sah
pada Syara' cukup pada rukunnya dan syaratnya.
-
Batal
pada Syara' apabila kurang satu pada keduanya { rukun dan syarat }.
HUKUM
ADAT.
Hukum
adat adalah suatu peraturan yang ada dalam kehidupan bermasyarakat yang apabila
dilanggar dikenakan suatu sanksi ( denda ).
HUKUM
AKAL.
Hukum
akal terbagi atas tiga bahagian.
- Wajib diterima akal.
- Mustahil diterima Akal.
- Harus diterima akal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar