Istinja'
adalah menghilangkan najis dengan air dan batu dari tempat keluarnya najis.
SYARAT
ISTINJA'.
Syarat
istinja' ada yiga perkara :
- Menghilangkan rasanya.
- Menghilangkan bau.
- menghilangkan warna.
Adapun
ruku n istinja' ada empat perkara :
- Orang yang beristinja'.
- Yang diistinja'kan yaitu khubul dan dubur.
- Yang diistinja'kan sesuatu yang keluar dari dua lobang ( Khubul dan dubur ).
- Beristinja' dengan air atau batu.
Apabila
kita mau masuk jamban, dahulukan kaki kiri dengan mengucap :
بسم الله اللهم انئ اعوذ بك من الخبث
والخباعث
Dengan nama Allah, bahwa aku
berlindung dengan
Engkau dari pada kejahatan (kotorang) dan segala yang kotor.
6
Kemudian
bila membasuh tempat keluarnya kotoran, bersihkan dengan air dengan menggunakan
tangan kiri hingga bersih kemudian membaca do'a ini :
اللهم حصن فرجى من الفواحش وطهرقلبى
من النفا ق
Ya Allah, peliharakanlah kemaluanku
( farzi )
Dari segala kejahilan /kekejian
(kejahatan) dan sucikanlah hatiku dari
Perbuatan munafik.
Dan
apabila hendak keluar dari jamban melangkahlah dengan kaki kanan sambil membaca
:
الحمدلله الذى اذهب عنى الآذى وعافانى
Segala puji bagi Allah yang telah
menghilangkan
Penyakit dan menyehatkan aku.
HAL
NAJIS.
Setiap
yang mengandung najis diharamkan bagi kita untuk memakannya.
Adapun
najis itu dibagi atas 3 golongan :
- Najis Mughallajah نجس مغلظه artinya najis yang sangat berat.
- Najis Mutawasshitah نجش متوسطه artinya najis yang pertengahan.
- Najis Muchaffafah نجس مخففهnajis yang ringan.
Najis
Maghallajah.
Adapun
yang dimaksud dengan najis mghallajah adalah, najis yang asalnya dari binatang
seperti babi, anjing atau dari keturunan keduanya..
Cara
membasuhnya, hilangkan rupa najis itu dulu, dan basuhlah dengan air bersih 7x,
kemudian dengan campuran tanah yang suci 1x.
Najis
Mutawassithah.
Adapun
najis Mutawwasithah, adalah najis yang asaknya bukan dari babi dan anjing,
misalnya : air kencing, tahi, darah, nanah, muntah an bangkai binatang yang
mati tidak disembelih, susu binatang yang haram dimakan dsb.
Cara
membasuhnya cukup sekali basuh dengan air yang bersih, hingga hilang warnanya,
bau dan rasanya.
Najis
Muchaffafah.
Adapun
najis Muthaffafah adalah najis yang asalnya dari kencing anak bayi laki-laki yang
belum sampai 2 tahun umurnya, yang belum makan apa-apa hanya air susu ibunya
saja atau air susu lainnya.
Cara
membersihkannya, cukup dengan memercikkan air pada najis tersebut hingga basah
dan jika tidak mengalir sekalipun.
Kalau
najis berasal dari air kencing bayi yang sudah makan, laki-laki, perempuan,
khunja (banci) cara membersihkannya sama seperti membersihkan najis
Mutawwashitah.
HAL
AIR.
Adapun
air yang boleh dipakai untuk bersuci ada tujuh macam :
- Air hujan
- Air laut.
- Air sungai.
- Air pancuran.
- Air perigi.
- Air leding.
- Air salju.
Adapun
air yang tersebut dibagi atas empat bahagian :
- Air Muthlaq.
- Air Makruh.
- Air Musta'mal.
- Air Najis.
Air
Muthlaq.
Adalah
air yang suci lagi mensucikan, yakni air yang tidak bergaid seperti air kelapa,
air the dan sebagainya, ia suci untuk diminum tapi tidak mensucikan untuk
berwudhu atau mandi wajib.
7
Air
Makruh.
Adalah
air yang suci lagi menyucikan, tetapi makruh memakainya, seperti air panas, air
yag sangat sejuk, air yang dijemur dikaleng, sebab dikwatirkan akan penyakit
kulit.
Air
Musta'mal.
Adalah
air yang sedikit sudah dipakai untuk berwudhu atau bekas dipakai untuk mencuci
kotoran (najis).
Air
Najis.
Adalah
air yang sedikit tak cukup dua kulah dan bercampur dengan najis meskipun air
itu tak berobah warnanya, baunya dan rasanya, ataupun air yang lebih dari dua
kulah tetapi berobah dengan campuran najis.
Keterangan
:
Adapun
arti air dua kulah ( القلتان ) yaitu jika ditakar dengan timbangan
± 305 kati jawa atau dengan ukuran isinya pada suatu tempat yang persegi empat
yaitu :
Panjangnya
: 1¼ hasta, lebarnya : 1¼ hasta dan dalamnya
: 1¼.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar