Adapun
yang Haram atas Orang Haid dan Nifas ada 8 Perkara :
- Sholat ( Tidak Wajib baginya MengQhodo'nya ).
- Puasa ( Wajib baginya menggantinya pada hari lain ).
- Menyentuh dan membawa Al – Qur'an.
- Tawwaf mengelilingi Ka'bah.
- Berhenti atau lalu didalam Mesjid, ditakutkan kalau darahnya menetes ketika itu.
- Bersetubuh.
- Thalaq ( bercerai ).
- Niat mengangkat Hadas besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar