counters

Kamis, 25 April 2013

Status Anak Hasil Zina : Dapat Wariskah Dari Ibunya?



Ada seorang   muallaf (perempuan/msulimah). Profesi pengacara. Sebelum Islam, dia punya dua anak, perempuan dan laki-laki. Tetapi kedua anak itu hasil tanpa nikah resmi (maaf-zina).
Bagaimanakah setatus kedua anak itu ? Baik berkaitan hal waris, perwalian dan kedudukan kedua anak itu di dalam Islam. Mengingat ibunya sudah resmi muslimah.



Jawaban:



Nasab kepada ayah yang dulunya menzinai seorang ibu dan tidak menikahinya secara syah, jelas terputus. Artinya, meski secara biologis seorang anak adalah anak dari seorang laki-laki, tetapi karena laki-laki itu tidak pernah menikahi ibu anak itu, maka tidak ada hubungan nasab antara anak dan ayah biologis itu dalam pandangan hukum Islam.

Sedagkan kepada ibunya, kedudukannya jelas sebagai ibu dan punya hubungan nasab. Sebab ibu itulah yang mengandungnya, sehingga meski disebut anak haram yang sebenarnya salah kaprah, namun dengan ibunya tidak bisa diputuskan hubungan nasabnya.

Namun dalam kasus yang anda sampaikan, sayangnya tidak ada keterangan apakah kedua anak itu ikut masuk Islam juga atau tidak. Sebab meski secara nasab bisa dianggap anak ibu itu, tetapi kondisi mereka yang berlainan agama dengan ibunya menimbulkan adanya penghalang yang mencegah bolehnya mereka mewarisi harta ibu mereka.

Dari Usamah bin Zaid ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,” Orang Islam itu tidak mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi orang Islam. (HR. Bukhari 6267, Muslim 3027, Tirmizy 2033, Abu Daud 2521, Ibnu Majah 2719)

Maka bila bisa dipastikan bahwa kedua anak itu tidak atau belum masuk Islam sebagaimana ibunya, jelaslah bahwa mereka tidak akan mendapatkan harta warisan dari ibu mereka.

Tidak ada komentar: