Apabila seorang Ibu telah meninggal dunia , meninggalkan 5 orang anak ( 1 Lakilaki dan 4 perempuan ) Berapa bagian harta yang berhak diterima suami dan masing masing anak dan berapa persentasenya? Jawaban: Bila seorang wanita wafat meninggalkan seorang suami, 1 anak laki-laki dan 4 anak perempuan, pembagian warisannya adalah sebagai berikut : Suami = 1/4 ==> 6/24 = 25 % Anak Laki-laki Ashabah = 2/6 x ¾ = 6/24 = 25 % Anak Perempuan 1 Ashabah = 1/6 X ¾ = 3/24 = 12,5 % Anak Perempuan 2 Ashabah = 1/6 X ¾ = 3/24 = 12,5 % Anak Perempuan 3 Ashabah = 1/6 X ¾ = 3/24 = 12,5 % Anak Perempuan 4 Ashabah = 1/6 X ¾ = 3/24 = 12,5 % Catatan : Pembagian di atas berdasarkan asumsi bahwa tidak ada lagi ahli waris selain suami dan anak-anak. Sebab bila masih punya ayah, ibu atau famili lainnya, tentu hitungannya berubah lagi. Harta yang dibagi waris adalah harta yang dimiliki 100 % oleh almarhumah, bila masih ada hak-hak orang lain dalam harta itu harus dikeluarkan dulu atau dinilai harganya. Suami mendapatkan harta waris secara fardh yaitu ¼ dari total harta warisan istrinya berdasarkan surat An-Nisa : 12. Anak-anak mendapatkan sisa dari harta warisan yang sudah diambil oleh ayah mereka ¼-nya. Sehingga sisa itu besarnya tinggal ¾ dari total harta warisan. Harta yang tersisa ¾ bagian itu dibagikan kepada anak-anak almarhumah dengan ketentuan anak laki-laki mendapat 2 kali lipat dari yang diterima anak wanita. Untuk memudahkan hitungannya, kita anggap anak-anaknya itu ada 6 orang, sebab anak laki mendapat jatah 2. Maka harta yang tersisa ¾ itu dibagi enam dimana setiap anak perempuan mendapatkan 1/6 sedangkan anak laki-laki mendapat 2/6. |
Selasa, 23 April 2013
Pembagian Waris Ibu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar