counters

Selasa, 23 April 2013

APAKAH ADIK DARI KAKEK/NENEK MENDAPAT WARIS?


Ahli waris dan bagiannya menurut dalil Al-Quran.

Situasinya :

Seorang ayah meninggal meninggalkan 2 orang putri dan seorang istri.

1. Saudara dari ayah adalah satu orang wanita yang telah menikah dan memiliki anak laki2 & perempuan (sepupuan dengan adik ipar saya). Kakek & Nenek juga sudah berpulang. Yang tinggal paman-nya ayah (adik dari kakek/nenek).

2. Orang tua ayah sudah meninggal juga

3. Ada pamannya ayah (adik-nya kakek/nenek) yang merasa menjadi wali dan berhak atas waris ayah.

TAMBAHAN INFO: Salah seorang putrinya telah menikah dan memiliki anak laki2 (cucu) satu orang.

Pertanyaan:

1. Siapa yang berhak dan berapa bagiaannya dikuatkan dengan nash-nya.

2. Sah kah secara syar'i klaim adik kakek/nenek untuk mendapatkan waris?

3. Menurut perhitungan kita ada,  (mudah2an saja benar) bagian 5/24 sisa waris ('asabah), kemanakah 'asabah sebaiknya disalurkan? berhakkan disalurkan ke adik dari kakek/nenek



Jawaban:



1. Dari data yang  sampaikan diatas, bila memang tidak ada pihak lainnya lagi, maka mereka yang mendapatkan warisan adalah :

Istri almarhum, beliau mendapat 1/8 bagian

Dua Orang Anak Wanita Almarhum, mereka berdua mendapat 2/3 dari harta peninggalan almarhum.

Saudara Perempuan Al-Marhum

Beliau mendapatkan sisa (ashabah) dari kedua pihak sebelumnya. Besarnya berapa ? Mudah saja. Kurangkan saja angka satu dengan (1/8 + 2/3) = 1- (3/24 + 16/24) = 24/24 - 19/24 = 5/24.

Sedangkan yang lain-lainnya tidak mendapatkan harta warisan dengan sebab berikut ini :

Anak laki-laki dan perempuan saudara perempuan almarhum. Sebab mereka sejak awal memang tidak masuk dalam daftar ahli waris. Kecuali bila mereka anak saudara laki-laki almarhum.

Pamannya ayah (adik-nya kakek/nenek) yang menurut Anda merasa menjadi wali dan berhak atas waris ayah. Kedudukannya termahjub dengan adanya ashabah saudara perempuan almarhum dengan anak-anak perempuan alamarhum. Termahjub maksudnya adalah tertutupi haknya meski seharusnya memang termasuk ahli waris.

2. Klaim adik kakek/nenek untuk mendapatkan waris tidak syah secara syar'i.

3. Hitungan yang tertera pada pertanyaan diatas tadi  mudah2an benar, tapi memang benar. Bagian 5/24 sisa waris ('asabah), Ashabah ini jatuh kepada saudara wanita almarhum.

Tidak ada komentar: