counters

Senin, 18 Maret 2013

Apakah Orang Islam Liberal Bisa Digolongkan Kafir?



Saat ini sudah begitu gencar orang-orang yang mengaku Islam Liberal Plurais, mempropagandakan faham mereka yang saya fikir cara berfikirnya sudah keluar dari prinsip-prinsip dasar ajaran Islam itu sendiri. Saya yakin ustadz juga pernah membaca atau mendengar pendapat pendapat mereka. Bagaimana pendapat ustadz tentang ke-Islaman mereka? apakah mereka telah layak digolongkan "kafir"?
Jawaban:

Mengkritik pemikiran menyimpang dari siapapun adalah hak bahkan tugas setiap muslim. Aplagi bila indikasi ke arah penyimpangan aqidah sedemikian kuat. Bila didiamkan saja, bisa jadi pemikiran yang menyimpang ini akan mempengaruhi pemahaman umat Islam lainnya.

Maka menjadi kewajiban setiap muslim untuk menangkis beragam penyelewengan, tuduhan, cacian, makian dan celaan dari kalangan yang benci Islam namun berkedok kebebasan, liberalisme dan sebagainya. Pemikiran mereka selain sesat juga menyesatkan. Maka harus ditangkal dengan argumen yang kuat dan menelanjangi kelemahan argumen mereka.


Mereka ingin memadamkan cahaya Allah, namun Allah selalu menyempurnakan cahaya-NYa meski orang-orang kafir membenci. (QS At-Taubah: 32)
Namun wewenang kita sebagai umat Islam ada batasnya, yaitu tidak boleh sampai menuduh kafir kepada yang pemikirannya menyimpang. Sebab tuduhan kafir itu sangat besar pengaruhnya dari segi aqidah dan juga dari segi hukum. Orang yang kita vonis kafir berarti dia pasti masuk neraka dalam pandangan kita. Dan bila yang bersangkutan punya istri, putuslah hubungan suami istri diantara mereka. Demikian juga, yang bersangkutan tidak punya hak menerima warisan dari orang tuanya yang muslim karena kekafirannya. Yang bersangkutan juga tidak boleh menjadi wali nikah buat anak gadisnya, sebab orang kafir memang tidak boleh jadi wali. Bila yang bersangkutan wafat, mayatnya tidak perlu dimandikan, dikafani, dishalatkan dan juga tidak boleh dikuburkan di pekuburan muslim. Dan hukuman untuk orang yang murtad tidak lain adalah hukuman mati. Pendeknya, semua hal yang terkait dengan kekafiran harus dilekatkan pada dirinya sebagai konsekuensi tuduhan kafir itu.

Maka tuduhan atau vonis kafir hanya menjadi wewenang mahkamah syar'iyah, sebagai sebuah institusi resmi milik negara. Hanya institusi inilah yang berhak untuk memvonis seseorang sebagai kafir akibat penyimpangan pemikiran dan aqidahnya. Secara hukum, yang bersangkutan harus dipanggil untuk diminta bertobat atas penyimpangan aqidahnya dan diberi waktu untuk mencabut kekufurannya. Bila lewat batas waktunya tidak ada perubahan, vonis kafir bisa dijatuhkan dan sebagai konsekuensi hukumnya berikutnya, orang yang murtad itu harus dihukum mati.

Konon di masa lalu, hal inilah yang dilakukan para wali songo kepada syekh Siti Jenar yang kafir lantaran berpaham wihdatul wujud yang syirik itu. Sebab pemikiran tokoh ini memang sesat dan menyesatkan. Dan eksekusi mati dari para wali songo memang syah, sebab para wali itu adalah para pemimpin negeri yang resmi di masanya.

Tidak ada komentar: