|
Bagaimana
pembahagian seoarang perempuan yang belum Nikah tetapi mempunyai seorang
anak angkat meninggalkan harta sebanyak Rp.500.000.000,- apakah hukum jika dia
memberikan kesemua hartanya pada anak angkat sebelum dia meninggal dunia? Sementara wanita itu masih mempunyai:
1 ayah kandung 1 ibu kandung 3 orang adik beradik lelaki seibu seayah 2 adik beradik perempuan seibu seayah. apakah pembahagian yang sepantas diterima oleh waris-waris itu. Jawaban anak angkat tidak mendapatkan warisan apapun, karena anak angkat tidak dikenal dalam hukum Islam sebagai penerima warisan. Dia bisa menerima pemberian harta setelah kematian almarhumah dalam bentuk wasiat namun maksimal hanya 1/3 dari nilai total hartanya. Selebihnya adalah hak ahli waris. Jatah Para Ahli Waris Awalnya, ahli waris yang dimiliki almarhumah adalah seorang ibu, ayah dan adik-adiknya baik laki-laki maupun perempuan. Namun ada proses dimana ayat kemudian mentup jatah saudara / adik lamarhumah. Sehingga jatah merka menjadi nol alias tidak dapat apa-apa. Rinciannya adalah sbb : Ibu Ibu mendapat jatah 1/6 karena almarhumah punya saudara laki dan wanita. Senadainya tidak ada mereka, maka jatahnya lebih besar yaitu 1/3. Saudara laki dan wanita Saudara laki dan wanita seharusnya mendapatkan jatah warisan, namun karena ada ayah kandung almarhumah, maka jatah mereka terhijab/tertutup. Sehingga mereka tidak mendapatkan apa-apa karena keberadaan si ayah. Disamping itu keberadaan mereka mengakibatkan berkurangnya jatah ibu yang seharusnya 1/3. Sementara mereka sendiri malah tidak dapat apa-apa karena adanya ayah yang memahjubi mereka. Ayah Ayah mendapat sisa dari jatah yang ada. Dan karena jatah ibu 1/6 sedangkan saudara laki dan wanita tidak punya jatah apa-apa, maka ayah mendapat sisanya yaitu 5/6. Dalam pembagian waris seperti ini, posisi ayah sangat diuntungkan sebab dia menutup jatah saudara dan saudari almarhumah dan jatah itu jatuh ke tangannya sendiri |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar