Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Siapa pun yang diberikan properti seumur hidup kepadanya serta keturunannya, maka properti itu menjadi milik orang yang diberikan, tidak dapat kembali kepada orang yang memberi, karena ia telah memberikan suatu pemberian yang langsung terkait dengan hukum warisan. (Shahih Muslim)-
Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Dari Nabi saw. beliau bersabda: Hibah seumur hidup itu dibolehkan. (Shahih Muslim)
Kamis, 20 Desember 2012
Tentang penghibahan properti kepada seseorang seumur hidupnya
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar