KEBENCIAN SUAMI PADA ISTRINYA
4. An Nisaa'
وَإِنِ ٱمْرَأَةٌ خَافَتْ مِنۢ بَعْلِهَا
نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًۭا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا
صُلْحًۭا ۚ وَٱلصُّلْحُ خَيْرٌۭ ۗ وَأُحْضِرَتِ ٱلْأَنفُسُ ٱلشُّحَّ ۚ وَإِن
تُحْسِنُوا۟ وَتَتَّقُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ
خَبِيرًۭا
128. Dan jika seorang wanita
khawatir akan nusyuz[357] atau sikap tidak acuh dari suaminya,
maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang
sebenar-benarnya[358], dan perdamaian itu lebih baik (bagi
mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir[359]. Dan
jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz
dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang
kamu kerjakan.
[357]. Lihat arti nusyuz dalam no. [291]. Nusyuz dari pihak suami ialah bersikap keras
terhadap isterinya; tidak mau menggaulinya dan tidak mau memberikan
haknya.
[358]. Seperti isteri bersedia beberapa haknya dikurangi asal
suaminya mau baik kembali.
[359]. Maksudnya: tabi'at manusia itu tidak
mau melepaskan sebahagian haknya kepada orang lain dengan seikhlas hatinya,
kendatipun demikian jika isteri melepaskan sebahagian hak-haknya, maka boleh
suami menerimanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar