Abu Abdillah Jabir bin Abdillah Al-Anshari ra. menerangkan
bahwa ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasulullah saw, Ia berkata :
Bagaimana pendapatmu, jika aku telah mengerjakan shalat maktubah (shalat fardhu
lima waktu), berpuasa ramadhan, menghalalkan yang halal, dan mengharamkan yang
haram, dan aku tidak menambahnya dengan suatu apa pun. Apakah aku bisa masuk
surga?
Beliau menjawab : YA.
(HR. Muslim)
Makna : mengharamkan yang haram adalah menjauhinya sedangkan menghalalkan yang halal berarti melakukannya dengan penuh keyakinan akan kehalalannya.
Beliau menjawab : YA.
(HR. Muslim)
Makna : mengharamkan yang haram adalah menjauhinya sedangkan menghalalkan yang halal berarti melakukannya dengan penuh keyakinan akan kehalalannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar