counters

Jumat, 31 Agustus 2012

Hari-hari yang Diharamkan/Makruh Puasa



  1. Hari raya Idhul Fitri dan Idul Adha.
  2. Pada hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
    Dari Nabaisyah Al-Hudzaili ra, ia berkata Rasulullah SAW bersabda : "Hari Tasyrik itu adalah hari makan, minum dan menyebut nama Allah SWT." (HR. Muslim).
  3. Hari syak yakni hari yang diragukan tentang adanya hilal pada awal Ramadhan atau masih pada akhir bulan Sya'ban. Menurut sebagian ulama puasa pada hari syak hukumnya makruh.
  4. Puasa khusus pada hari jum'at, karena hari jum'at adalah hari raya mingguan bagi umat Islam. Menurut jumhur ulama, puasa pada hari jum'at hukumnya makruh. Jika seseorang berpuasa sehari sebelum atau sesudahnya atau bertepatan dengan hari arofah atau 'asyuro maka tidak dilarang.
  5. Puasa khusus pada hari sabtu dilarang dan makruh hukumnya, karena hari sabtu adalah hariyang diagungkan oleh orang Yahudi.
  6. Puasa pada setelah pertengahan bulan Sya'ban menurut sebagian ulama hukkumnya makruh.
  7. Puasa terus menerus sepanjang tahun termasuk dua hari raya dan hari tasyrik hukumnya haram. Jika puasa terus menerus kecuali pada duahari raya dan hari tasyrik hukumnya makruh, sebagian ulama berpendapat tidak makruh.

Tidak ada komentar: