. Dari Abu
Hurairah r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Tidak halal -yakni haram-
bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari penghabisan, kalau ia
berpergian sejauh jarak sehari semalam, melainkan wajib disertai orang yang
menjadi mahramnya." (Muttafaq 'alaih)
. Dari Ibnu
Abbas radhiallahu 'anhuma bahwasanya ia mendengar Nabi s.a.w. bersabda:
"Janganlah seorang lelaki itu menyendiri dengan seorang wanita, melainkan wanita
itu wajiblah disertai oleh orang yang menjadi mahramnya, juga janganlah seorang
wanita itu pergi, melainkan ia wajiblah disertai orang yang menjadi mahramnya."
Ada seorang lelaki berkata: "Sesungguhnya istri saya hendak keluar untuk
beribadah haji, sedang saya telah dicatat diriku untuk mengikuti peperangan ini
dan ini?" Beliau s.a.w. lalu bersabda: "Pergilah berhaji dengan istrimu."
(Muttafaq 'alaih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar