Seornag muslim
yang sudah meninggal harus diurus jenazahnya secara terhormat. Ada beberapa hal
yang perlu dilakukan bagi orang yang telah meninggal dunia, yaitu :
-
Hendaklah segera dipejamkan matanya,
ditutup mulutnya, kemudian dilipatkan kedua tangannya di atas badanya dan kedua
kakinya diluruskan.
-
Hendaknya ditutup seluruh tubuhnya
dengan kain dan jangan sampai terbuka auratnya.
-
Memberitakan kepada zanak famili
jenazah dan bagi orang yang mengetahuinya hendaknya segera berta'ziah di rumah
duka.
Kewajiban
Terhadap Jenazah
Kewajiban pengurusan jenazah bagi orang yang masih
hidup adalah memandikan, menggafankan, menyolatkan dan menguburkan.
Kewajiban-kewajiban ini termasuk fardhu kifayah, yaitu kewajiban yang dibebankan
kepada umat Islam yang jika telah dilaksanakan oleh sebagian mereka dianggap
mencukupi. Tetapi jika diantara umat Islam tidak ada yang melaksanakan maka umat
Islam seluruh daerah itu berdosa semua.
a. Memandikan
Jenazah
Syarat-syarat jenazah yang harus dimandikan :
- Jenazah itu mulim atau muslimah
-
Badan atau anggota badannya masih
ada walaupun hanya sebagain yang tinggal
-
Jenazah itu bukan mati syahid (mati
dalam perang membela Islam)
Rasulullah SAW bersabda :
Dari Jabir ra,
sesungguhnya Nabi SAW telah memerintahkan sehubungan orang-prang yang gugur
dalam perang uhud supaya mereka dikuburkan dengan darah mereka, tidak dimandikan
dan tidak pula dishalatkan. (HR. Al-Bukhari).
Cara
Memandikan Jenazah
-
Jenazah ditempatkan di tempat yang
terlindung dari panas matahari, hujan atau pandangan orang banyak. Jenazah
diletakkn pada tempat yang lebih tinggi seperti dipan/balai.
-
Jenazah diberi pakaian basahan
misalnya sarung supaya auratnya tertutup. Yang memandika hendaknya memakai
sarung tangan.
-
Air untuk memandikan jenazah
disunnahkan diberi daun bidara atau sesuatu yang dpaat menghilangkan daki
seperti sabun atau yang lain. Sebagian dari air ada yang dicampur dengan kapur
barus untuk digunakan sebagai siraman terakhir.
-
Jenazah yang akan dimandikan
dibersihkan terlebih dahulu dari najis yang melekat pada anggota
badannya.
-
Kotoran yang mungkin ada di dalam
perut jenazah dikeluarkan dengan cara menekan perutnya secara berhati-hati
kemudian disucikan dengan air. Kotoran yang ada pada kuku jari-jari tangan dan
kai termasuk kotoran yang ada di mulut atau gigi dibersihkan.
-
Menyiramkan air ke seluruh tubuh
jenazah sampai merata dari kepala hingga ke ujung kaki dengan cara membaringkan
jenazah ke kiri ketika membasuh anggota yang kanan dan membaringkan badannya ke
kanan ketika membasuh anggota badannya yang kiri.
Serangkaian kegiatan
ini dihitung satu kali basuhan dalam memandikan jenazah. Sedangkan untuk
memandikan jenazah disunnahkan 3 kali atau 5 kali. Basuhan terakhir dengan
menggunakan air yang dicampur dengan kapur barus.
-
Dalam memandikan jenazah disunnahkan
mendahulukan anggota wudhu dan anggota badan sebelah kanan.
Rasulullah
SAW bersabda :
Dari Ummi Athiyah ra, Nabi SAW telah masuk kepada kami ketika
kami memandikan putri beliau kemudian bersabda : "Mandikanlah ia tiga kali atau
lima kali atau lebih jika kamu pandang baik lebih dari itu dengan air dan daun
bidara, dan basuhlah yang terakhir dicampur dengan kapur barus". (HR.
Al-Bbukhari dan Muslim)
Pada riwayat lain : "Mulailah dengan bagian
badannya yang kanan dan anggota wudhu dari jenazah tersebut".
Dari Ibnu
Abbas, sesungguhnya Nabi SAW telah bersabda mengenai orang yang mati terjatuh
dari kendaraannya yaitu : "Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara". (HR.
Al-Bukhari dan Muslim).
Orang yang
Berhak Memandikan Jenazah
Jika jenazah itu laki-laki, maka yang
memandikannya harus orang laki-laki, kecuali istri dan mahramnya. Demikian juga
jika jenazah itu wanita, maka yang memandikannya harus wanita, kecuali suami dan
mahramnya. Jika suami dan mahramnya semuanya ada, maka suami lebih berhak
memandikan istrinya, demikian juga jika istri dan mahramnya semuanya ada, maka
istri lebih berhak memandikan suaminya.
Jika yang meninggal seorang
laki-laki dab di tempat itu tidak ada orang lak-laki, istri maupun mahramnya,
maka jenazah itu cukup ditayamumkan saja, tidak dimakndikan oleh wanita lain.
Demikian juga bila yang meninggal seorang wanita dan di tempat itu tidak ada
suami atau mahramhya,maka jenzah cukup ditayamumkan saja. Jika jenazah itu masih
anak-anak, baik laki-laki atau wanita, maka yang memandikannya boleh dari kaum
laki-laki atau wanita.
b. Mengafani Jenazah
Yang dimaksud
mengafani jenazah adalah membungkus jenazah dengan kain. Kain kafan diberli dari
harta peninggalan mayat. Jika mayat tidak meninggalkan harta, maka kain kafan
menjadi tanggungan orang yang menanggung nafkahnya ketika ia masih hidup. Jika
yang menanggung nafkahnya juga tidak ada, maka kain kafan menjadi tanggungan
kaum muslimin yang mampu.
Kain untuk mengafani jenazah paling sedikit
satu lembar yang dapat menutupi seluruh tubuh mayat baik laki-laki maupun
perempuan. Bagi yang mampu disunnahkan untu mayat laki-laki dikafani dengan tiga
lapis kain tanpa baju dan sorban, sedangkan untuk mayat wanita disunnahkan lima
lapis kain masing-masing untuk kain panjang (kain bawah), baju, tutup kepala,
kerudung atau semacam cadar dan sehelai kain yang menutupi seluruh
tubuhnya.
Kain kafan diutamakan yang berwarna putih, tetapi jika tidak
ada, warna apapun diperbolehkan dan diberi kapur barus dan
harum-haruman.
Dari Aisyah ra, Rasulullah SAW telah dikafani dengan tiga
lapis kain yang putih bersih yang terbuat dari kapas, tidak ada di dalamnya baju
maupun sorban. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Dari Laila binti Qanif ra, ia
berkata : "Saya adalah seorang yang ikut memandikan Ummu Kultsum binti
Rasulullah SAW ketika wafatnya. Yang mula-mula diberikan oleh Rasulullah pada
kamu adalah kain basahan, kemudian baju, kemudian tutup kepala, kemudian
kerudung (semacam cadar) dan sesudah itu dimasukkan dalam kain yang lain (yang
menutupi sekalian tubuhnya)." (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Rasulullah SAW
bersabda : "Pakailah kain kamu yang putih, karena sesungguhnya sebaik-baik kain
adalah kain yang putih dan kafanilah oleh kamu dengan kain yang putih itu." (HR.
Ahmad dan Al-Baihaqi).
c. Menyolatkan jenazah
Masalah
sholat jenazah ini sudah dibahas pada bunga rampai 4, silahkan lihat
kembali.
d. Menguburkan Jenazah
Jenzah dikuburkan setelah
dishalatkan. Menguburkan jenazah ini hendaknya disegerakan karena sesuai dengan
sabda Nabi SAW :
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda :
"Segeralah membawa jenazah, karena jika ia orang yang shaleh maka kamu
menyegerakannya kepada kebaikan, dan jika ia bukan orang shaleh maka suapay
kejahatan itu terbuang dari tanggunganmu." (HR. Jama'ah).
Jenazah
hendaknya dipikul oleh empat orang dan diantarkan oleh keluarga dan
teman-temannya sampai ke pemakaman.
Dari Ibnu Mas'ud ra, ia berkata :
"Siapa yang menghantarkan jenazah maka hendaklah memikul pada keempat penjuru
keranda, karena sesungguhnya yang demikian itu merupakan sunnah (peraturan Nabi
SAW)." (HR. Ibnu Majah).
Langkah-langkah Penguburan Jenazah
-
Mula-mula digali liang kubur
sepanjang badan jenazah dengan lebar satu meter dan dalam lebih kurang dua
meter. Di dasar lubang dibuat liang lahat miring ke kiblat kira-kira muat mayat,
atau jika tanahnya mudah runtuh dapat digali liang tengah. Dengan demikian
binatang buas tidak dapat membongkarnya atau jika maya membusuk tidak tercium
baunya.
Dari Amir bin Sa'ad ia berkata : "Buatkanlah untuk saya lubang
lahat dan pasanglah di atasku batu bata sebagaimana dibuat untuk kubur
Rasulullah SAW". (HR. Ahmad dan Muslim)
-
Jenazah yang telah sampai di kubur
dimasukkan ke dalam liang lahat itu dengan miring ke kanan dan menghadap kiblat.
Pada saat meletakkan jenazah hendaklah dibacakan lafazh :
"Bismillah wa
'alaa millati rasulillaah" (Dengan nama Allah dan atas agama Rasulullah SAW).
(HR. At-Turmudzi dan Abu Dawud).
-
Semua tali pengikat kain kafan
dilepas, pipi kanan dan ujung kaki diletakkan pada tanah. Setelah itu liang
lahat atau liang tengah ditutup dengan papan atau kayu atau bambu, kemudian di
atasnya ditimbun dengan tanah sampai galian lubang rata, dan ditinggikan dari
tanah biasa. Di atas arah kepala diberi tanda batu nisan.
"Sesungguhnya
Nabi SAW telah meninggikan kubur putra beliau Ibrahim kira-kira sejengkal." (HR.
Al-Baihaqi).
-
Meletakkan pelepah yang masih basah
sesuai dengan hadits dari Ibnu Abbas atau meletakkan kerikil di atas kubur dan
menyiramnya dengan air.
Dari Ja'far bin Muhammad, dari bapaknya,
sesungguhnya Nabu SAW telah menaruh batu-batu kecil di atas kubur putra beliau
Ibrahim. (HR. Asy-Syafii).
Dari Ja'far bin Muhammad dari ayahnya,
sesungguhnya Nabi SAW telah menyiram kubur putra beliau Ibrahim. (HR.
Asy-Syafii).
-
Mendoakan dan memohonkan ampunan
untuk si mayat.
Dari Utsman ra, adalah Nabi SAW apabila telah selesai
menguburkan mayat, beliau berdiri di atasnya dan bersabda : "Mohonkanlah ampnan
untuk saudaramu dan mintalah untuknya supaya diberi ketabahan karena
sesungguhnya ia sekarang sedang ditanya." (HR. Abu Dawud dan disahkan oleh
Al-Hakim).
Hal-hal yang
Bersangkutan Dengan Harta Mayat
Harta peninggalan orang yang
meninggal haruslah ditasharufkan sesuai dengan urutan prioritas berikut ini
:
a. Pembiayaan penyelenggaraan jenazah
b. Penyelesain hutang-hutang
c.
Pelaksanaan wasiat
d. Pembagian harta waris kepada ahli
waris
Pembiayaan Penyelenggaraan Jenazah
Bagi jenazah yang
meninggalan harta peninggalan, maka prioritas utama penggunaannya adalah untuk
keperluan pembaiyaan jenazah berupa :
- pembelian kain kafan, sabun,
minyak wangi, kapur barus, dam lain-lain
- pembelian papan, penggalian kubur
dan biaya penguburan lainnya.
Rasulullah SAW mengajarkan kepada para
sahabatnya, jika terjadi musibah kematian, hendaknya di rumah itu tidak
menyelenggarakan makan-makan, atau mengambil harta peninggalan untuk menjamu
orang-orang yang datang berta'ziah. Bahkan Nabi SAW menganjurkan kepada
orang-orang yang datang berta'ziah membawa makanan untuk keluarga yang terkena
musibah.
Rasulullah SAW bersabda :
Dari Ubadillah bin Ja'far ra, ia
berkata : Ketika databng berita meninggalnya Ja'far karena terbunuh, Nabi SAW
bersabda : "Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja'far karena sesungguhnya mereka
sedang menderita kesusahan (kekalutan fikiran)". (HR. Lima ahli hadits kecuali
An-Nasai).
Penyelesaian Hutang-hutang
Setelah harta
peninggalan diambil untuk biaya pengurusan jenazah, maka harta peninggalan
lainnya untuk melunasi hutang-hutang, yaitu :
-
hutang kepada Allah berupa
kemungkinan ada nadzar yang belum dilaksanakan, zakat baik zakat firah maupun
zakat harta, ibadah haji yang belum ditunaikan padahal ia telah mampu dan
lain-lain.
Rasulullah SAW bersabda :
"Hutang kepada Allah itu lebih
berhak untuk dibayar." (HR. Ibnu Abbas).
-
Hutang kepada sesama manusia harus
segera diselesaikan supaya mayat segera terbebas dari hutang yang belum dibayar.
Dalam hal ini ahli waris si mayat harus berusaha menanyakan kepada sanak fmili
dan teman-temannya jika di antara mereka ada yang dihutangi oleh
almarhum/almarhumah semasa masih hidup.
Rasulullah SAW bersabda :
Dari
Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW telah bersabda : "Diri seorang mu'min itu
bergantung (tidak sampai ke hadirat Allah SWT) karena hutangnya, sehiungga
dibayar terlebih dahuku hutangnya itu (oleh sanak familinya yang masih hidup)."
(HR. Ahmad dan At-Turmudzi).
Apabila mayat tidak mempunyai harta untuk
melunasi hutangnya atau harta penninggalannya tidak mencukupinya, maka hutang
mayat menjadi tanggungan ahli warisnya. Jika ahlki waris tidak mampu juga, maka
hal ini diserahkan kepada Allah SWT.
Rasulullah SAW bersabda :
Dari
Ibnu Umar ra, Rasulullah SAW bersabda : "Hutang itu ada dua macam, maka siapa
yang meninggal dunia dan ia berniat untuk melunasinya maka saya walinya (yang
akan mengurusnya), dan siapa yang meninggal dan tidak ada niat untuk melunasinya
maka yang demikian itu pembayarannya akan diambil dari kebaikannya, karena pada
hari ini tidak ada emas dan tidak ada perak". (HR.
At-Thabrani).
Pelaksanaan
Wasiat
Jika mayat meninggalkan wasiat dan harta peninggalan masih ada
maka harus dipenuhi. Wasiat yang harus dipenuhi ialah yang tidak melebihi
sepertiga harta peninggalannya.
Firman Allah SWT :
"Sesudah dipenuhi
wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya." (QS. An-Nisaa :
11).
Dalam hadits disebutkan :
Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata :
Alangkah baiknya jika manusia mengurangi wasiatnya dari sepertiga menjadi
seperempat, karena Rasulullah SAW bersabda : "Wasiat itu sepertiga, sedang
sepertiga itu sudah banyak." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Pembagian
Harta Waris Kepada Ahli Waris
Pembagian harta waris dilakukan setelah
dikeluarkan biaya pengurusan jenazah, penyelesaian hutang dan wasiat. Pembagian
harta waris haruslah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan ilmu
faraidh.
Rasulullah SAW bersabda :
Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata :
Rasulullah SAW bersabda : "Berikanlah bagian-bagian warisan itu kepada ahlinya,
maka kelebihannya diberikan kepada orang yang lebih utama (dekat), yaitu orang
laki-laki yang paling dekat dengan yang meninggal." (HR. Al-Bukhari dan
Muslim).
Anak-anak yang ditinggal mati orang tuanya harus dipelihara oleh
keluarga yang dekat, dicukupi kebutuhannya, diperhatikan pendidikannya dan
jangan sampai terlantar. Mereka yang tidak mempunyai saudara maka yang
berkewajiban mengurusnya adalah kamu muslimin yang mampu. Mengurus anak yatim
ini hukumnya fardhu kifayah.
Allah SWT berfirman :
"Dan mereka
bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah: "Mengurus urusan mereka secara
patut adalah baik." (QS. Al-Baqarah : 220).
"Tahukah kamu (orang) yang
mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak
menganjurkan memberi makan orang miskin." (QS. Al-Maa'un : 1-3).