counters
Tampilkan postingan dengan label Ibadah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ibadah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 31 Mei 2013

Hal Sholat.


Sholat adalah menyembah Allah yang Maha Pencipta, da Sholat adalah tiang Agama.
Rasulullah bersabda :
الصلاةعمادالدين فمن اقامهافقداقاماالدين ومن تركهافقدهدم الدين
Artinya : Sholat tiang Agama, barang siapa yang mendirikannya maka sesungguhnya dia
              Telah menegakkan tiang Agama, tetapi barang siapa yang meninggalkannya
               Maka sesungguhnya dia pula yang meruntuhkannya.

Adapun Sholat yang wajib dikerjakan, ada 5 waktu sehari semalam.
  1. Zuhur empat raka'at.
  2. Ashar empat raka'at.
  3. Magrib tiga raka'at.
  4. Isa empat raka'at.
  5. Subuh dua raka'at.
Syarat Sholat ada 10 perkara :
  1. Islam.
  2. Baligh.
  3. Suci badan dari pada najis,hadas besar dan kecil.
  4. Suci pakaian, tempat Sholat dari najis.
  5. Menutup Aurat.
  6. Menghadap Qiblat.
  7. Masuk waktu Sholat.
  8. Mengetahui akan Sholat yang Fardhu dan yang Sunnat.
  9. Jangan mengitikadkan yang Fardhu itu jadi Sunnat.
  10. Menjauhi segala yang membatalkan wudhu' dan Sholat.

Rukun Sholat.
Adapun Rukun Sholat itu 13 perkara :
1.    Berdiri betul bagi yang sanggup, duduk dan berbaring bagi yang sakit.
2.    Berniat.
3.    Takbirratul Ikhram.
4.    Membaca Patiha.
5.    Rukuk serta tuma'ninah (berhenti sejenak).
6.    I'tidal.
7.    Sujud 2 kali.
8.    Duduk antara dua sujut.
9.    Tahyat akhir.
10.  Tasyahud akhir.
11.  Solawat atas Nabi pada tasyahudakhir.
12.  Salam yang pertama.
13.  Tertib.

Yang membatalkan Sholat.
Adapun yang membatalkan Sholat 13 perkara :
  1. Berhadas, yakni apa saja yang keluar dari Qubul dan Dubur.
  2. Bercakap dengan sengaja.
  3. Terbuka Aurat.
  4. Bergerak berturut – turut selama 3 kali (menggaru).
  5. Kena Najis, seprti tahi atau kencing.
  6. Makan, minum dengan sengaja ataupun lupa.
  7. Tidak menghadap Qiblat.
  8. Melangkah (berjalan).
  9. Berdehem dehem atau tertawa.
  10. Menambah rukun Fi'lie dengan sengaja (menambah raka'at).
  11. Ma'mum mendahului Imam dua rukun.
  12. Berobah niat (membatalkan Sho;at).
  13. Murtad.
Sunnat sebelum Sholat ada 3 perkara :
1. Azan dan Iqamah bagi laki-laki, dan Qomah saja bagi wanita.
2. Mendindingi dihadapan kita, seperti dengan kain, menjagajika ada orang yang lewat.
3. Bersiwak. (bersugi).

Sunnat dalam Sholat.
Adapun sSunnat dalam Sholat itu ada dua macam :
  1. Sunnat Ab'adh.
  2. Sunnat Hai'at.
Sunnat Ab'ad itu 5 perkara :
  1. Tassyahud Awal (yang pertama) serta duduknya.
  2. Sholawat atas Nabi dalam Tassyahud awal.
  3. Sholawat atas keluarga Nabi dalam Tassyahud akhir.
  4. Berdiri sejenak dalam Sholat Subuh membaca Qunut, dan Witir pada bulan Ramadhan.
  5. Sholawat atas Nabi serta keluarganya dan Sahabatnya dalam penghabisan Qunut. 
Sunnat Hai'at itu ada 16 perkara :
1.    Mengangkat keduabelah tangan sewaktu takbir.
2.    Meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri diatas pusat dibawah dada.
3.    Membaca Do'a Iftitah.
4.    Membaca Ta'awwuz (A'uzubillahiminassyaithonirrozim) sebelum Bismillah.
5.    Membaca Aaamin selesai Fatiha.
6.    Membaca ayat Suci Al-Qur'an selesai membaca Fatiha.
7.    Menyaringkan suara pada Sholat (Magrib, Isa dan Subuh).
8.    Membaca Takbir sewaktu pindah dari rukun kerukun.
9.    Membaca. سمع الله لمن حمده
10.  Membaca Tasbih dalam Rukuk danSujud.
11.  Meletakkan kedua telapak yangan kanan diatas kedua paha sewaktu Tasyahudawal dan akhir serta mengisyaratkan telunjuk kanan padawaktu membaca الاّ الله
12. Duduk Iftirasy pada sekalian duduk, seperti duduk pada Tassyahud awal.
13. Duduk Tawarruk seperti duduk pada Tassyahud akhir.
14. Membaca do'a tassyahud pada duduk tassyahud akhir.
15. Salam yang kedua setelah berpalingnya kepala dari kanan kekiri.
16. Khusu' , Tawadhu' dalam Sholat menyerahkandiri kepada Allah dam memperhatikan apa yang dibaca.


Sujud Sahwi.
Sujud Sahwi adalah, sujud karena kelupaan. Barang siapa kelupaan (ketinggalan) salah satau dari sunnat Ab'ad, maka diutamakan mengganti dengan sijud Sahwi dua kali, dan sujudnya itu setelah selesai membaca do'a Tasyahud akhir sebelum salam.
سبحان من لاينام ولايسهو
Artinya : Maha Suci Allah yang tidak tidur dan tidak lupa.

Keterangan: Kalu tertinggal salah satu dari Sunat Hai'at, tidak diutamakan mengganti apa – apa.

Kamis, 21 Februari 2013

Pernikahan Sembunyi-Sembunyi dengan Wali Hakim, Sahkah?

seorang perempuan yang. Tetapi pernikahannya itu disembunyikan, terutama dari orangtuanya. Ia menikah dengan seorang wali hakim. Alasannya segera menikah adalah karena ia khawatir akan terus-menerus melanggar syariah bila tidak segera menikah (sangat dekat dengan pacarnya). Dan alasannya menyembunyikan dari orang tua karena khawatir orangtuanya akan marah besar. Dulu ia sudah pernah meminta izin tetapi tidak diizinkan dengan alasan kakak perempuannya belum menikah.

Apakah pernikahannya sah ?


Jawaban:


Menikah dengan wali hakim adalah sebuah kesalahan besar. Sebab yang namanya hakim tidak mungkin akan gegabah menikah anak gadis orang begitu saja. Apalagi tanpa persetujuan wali ayah kandungnya. Sebab hanya gadis yang tidak punya wali sama sekali saja yang boleh dinikahkan oleh wali hakim.

Siapakah hakim yang dimaksudnya? Resmikah dia sebagai wakil dari sultan sebagaimana dalam hadits rasulullah SAW?

Seorang hakim barulah punya hak untuk menikahkan seorang gadis manakala dia sudah memastikan bahwa ayah sang gadis itu memang telah wafat, hilang yang tidak jelas kapan kembalinya atau pun murtad/bukan muslim. Namun bila ayah kandung tidak ada, masih ada sekian banyak lagi orang lainnya yang masih anggota keluarga gadis yang masih berhak menjadi wali. Bila semua itu tidak ada satu pun barulah si hakim secara formal kenegaraan berhak untuk menjadikan dirinya sebagai wali atas pernikahan gadis itu.

Adapun orang tertentu yang mengangkat dirinya menjadi hakim untuk menikahkan seorang gadis yang masih ada ayah dan para wali lainnya, tentu merupakan perbuatan dosa dan diancam azab oleh Allah SWT. Sebab pernikahan itu tidak syah dan sama saja dengan zina yang diharamkan. Siapa pun orangnya, manakala menikahkan anak gadis orang begitu saja dengan melangkahi wali yang asli, maka jelaslah kesalahannya. 

Bolehkah Menikahi Wanita yang Tidak Mau Berjilbab?



Bolehkah kita menikahi wanita yang tidak berjilbab sedangkan Kita (Laki2) telah berusaha untuk membujuknya? Apakah saya harus meninggalkannya?


Jawaban:



Ada seni tersendiri dalam memilih wanita sebagai calon istri. Kriteria utamanya adalah jangan sampai calon istri itu menjadi beban bagi suami karena memiliki cacat atau kekurangan dari sisi agama. Idealnya, sebaliknya, carilah istri yang sejak awal sudah terjamin dengan baik sisi agamanya. Sehingga beban anda untuk mengarahkan istri menjadi lebih ringan. Ini bila menggunakan akal sehat dan tentunya hal ini pula yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW ketika bersabda bahwa wanita itu dinikahi karena keturunan, kecantikan, hartanya dan agamanya. Maka perhatikanlah agamanya.

Kalau seorang suami memiliki istri yang nilai agamanya rendah, maka sejak awal dia memilih untuk mendaki jalan yang terjal, berat dan penuh dengan aral melintang. Sebaliknya, bila dia memiliki istri yang nilai agamanya sudah baik bahkan lebih baik dari dirinya, maka dia akan menikmati banyak kemudahan. Minimal dia tidak punya beban yang berarti. Karena istrinya sejak awal sudah shalihah, berakhlaq mulia, jujur, ramah, baik, taat, pengasih dan pandai menjaga auratnya.

Padahal untuk mendidik seorang wanita menjadi shalihah, bukanlah pekerjaan yang gampang. Bahkan sebenarnya harus sejak kecil terdidik dengan baik. Agar keshalihannya benar-benar asli lahir dari hasil pendidikan yang mendalam. Sebaliknya, bila keshalihan itu baru datang kemudian apalagi masih baru direncanakan, siapakah yang bisa menjamin bahwa arahan yang anda lakukan itu akan berhasil. Bahkan bisa jadi anda akan mengalami problem yang lebih besar. Sedangkan tanggung-jawab suami untuk mengarahkan istrinya adalah tanggung-jawab dunia akhirat. Di hari akhir nanti, kesalahan dan dosa yang dilakukan oleh istri pastilah akan dipertanggung-jawabkan oleh juga suami. Sebab suami itu adalah pemimpin buat istrinya.

Maka secara akal sehat, tentu akan lebih baik mendapatkan istri yang sejak awal memang sudah mejadi wanita shalihah. Sama seperti lebih mudah mengajar murid-murid yang sejak awal memang sudah berprestasi. Tidak akan mengalami kendala berlebihan, sebab murid itu memang cerdas dan pandai menangkap pelajaran. Sebaliknya, mendidik anak yang bodoh, nakal, bandel dan tidak bisa diatur tentu sebuah problem tersendiri. Guru yang ditugaskan mengajar anak dengan tipe ini tentu harus punya mental, sabar, kerja keras dan siap mengadapi semua resiko. Itupun belum menjamin anak didiknya pasti berprestasi dan baik. Bahkan bisa jadi guru itu terperangkap dengan masalahnya sendiri. Setiap guru pasti akan memilih untuk bisa mengajar kelas yang isinya anak pintar semua ketimbang sebaliknya.

Ini bukan berarti kita harus menganak-tirikan wanita yang masih bermasalah dengan penerapan agamanya. Mereka tetap harus diarahkan, dibina dan didakwahi dengan baik. Tetapi bukan dalam konteks sebagai pasangan hidup. Sebab untuk menjadikan pasangan hidup, ada perintah dari Rasulullah SAW untuk mendapatkan yang terbaik dari sisi penerapan dan semangat beragama. Salah satu indikatornya adalah menutup aurat. Di sisi lain, tidak ada jaminan bahwa seseorang pasti bisa memberi petunjuk kepada orang yang dicintainya. Allah SWT berfirman:

Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya, dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk. (QS Al-Qashash: 56)

Dan sudah seringkali terjadi seorang suami gagal dalam mengajak istrinya menjadi muslimah yang baik. Bahkan seorang nabi sekalipun belum tentu mampu melakukannya. Bagaimana mungkin seorang manusia biasa merasa yakin pasti mampu melakukannya.

Allah membuat isteri Nuh dan isteri Luth sebagai perumpamaan bagi orang-orang kafir. Keduanya berada di bawah pengawasan dua orang hamba yang saleh di antara hamba-hamba Kami; lalu kedua isteri itu berkhianat kepada suaminya, maka suaminya itu tiada dapat membantu mereka sedikitpun dari Allah; dan dikatakan, "Masuklah ke dalam jahannam bersama orang-orang yang masuk." (QS At-Tahrim: 10)

Di depan anda ada dua jalan dengan masing-masing resikonya. Silahkan anda pilih mana yang menurut akal sehat paling baik.