counters

Senin, 28 November 2016

Kezaliman




1. Jauhilah kezaliman, sesungguhnya kezaliman adalah kegelapan pada hari kiamat. Jauhilah kekikiran, sesungguhnya kekikiran telah membinasakan (umat-umat) sebelum kamu, mereka saling membunuh dan menghalalkan apa-apa yang diharamkan. (HR. Bukhari)

2. Barangsiapa berjalan bersama seorang yang zalim untuk membantunya dan dia mengetahui bahwa orang itu zalim maka dia telah ke luar dari agama Islam. (HR. Ahmad dan Ath-Thabrani)

3. Do'anya seorang yang dizalimi terkabul meskipun dia orang jahat dan kejahatannya menimpa dirinya sendiri. (HR. Ahmad)

4. Waspadalah terhadap do'a orang yang dizalimi. Sesungguhnya antara dia dengan Allah tidak ada tabir penyekat. (HR. Mashabih Assunnah)

5. Sesungguhnya Allah Azza Wajalla menangguhkan azabnya terhadap orang zalim dan bila mengazabnya tidak akan luput. Kemudian Rasulullah membacakan doa dalam surat Hud ayat 102: "Dan begitulah azab Tuhanmu, apabila Dia mengazab penduduk negeri-negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya azab-Nya itu adalah sangat pedih lagi keras." (HR. Muslim)

6. Allah Azza Wajalla berfirman (hadits Qudsi): "Dengan keperkasaan dan keagunganKu, Aku akan membalas orang zalim dengan segera atau dalam waktu yang akan datang. Aku akan membalas terhadap orang yang melihat seorang yang dizalimi sedang dia mampu menolongnya tetapi tidak menolongnya." (HR. Ahmad)

7. Kebaikan yang paling cepat mendapat ganjaran ialah kebajikan dan menyambung hubungan kekeluargaan, dan kejahatan yang paling cepat mendapat hukuman ialah kezaliman dan pemutusan hubungan kekeluargaan. (HR. Ibnu Majah)

8. Bila orang-orang melihat seorang yang zalim tapi mereka tidak mencegahnya dikhawatirkan Allah akan menimpakan hukuman terhadap mereka semua. (HR. Abu Dawud)

9. Barangsiapa menzalimi orang lain terhadap sejengkal lahan maka kelak dia akan dililit dengan tujuh bumi. (HR. Bukhari dan Muslim)
 

Jumat, 22 April 2016

Muamalah (Hubungan Kemasyarakatan)




1. Biarlah manusia saling memberi rezeki kepada yang lainnya. (HR. Al-Baihaqi)

2. Apabila Allah menginginkan kemajuan dan kesejahteraan kepada suatu kaum maka Allah memberi mereka karunia kemudahan dalam jual-beli dan kehormatan diri. Namun bila Allah menginginkan bagi suatu kaum kemacetan dan kegagalan maka Allah membuka bagi mereka pintu pengkhianatan. (HR. Ath-Thabrani)

3. Jangan kamu saling dengki dan iri dan jangan pula mengungkit keburukan orang lain. Jangan saling benci dan jangan saling bermusuhan serta jangan saling menawar lebih tinggi atas penawaran yang lain. Jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara muslim lainnya dengan tidak menzhaliminya, tidak mengecewakannya, tidak membohonginya dan tidak merendahkannya. Letak takwa ada di sini (Nabi Saw menunjuk ke dada beliau sampai diulang tiga kali). Seorang patut dinilai buruk bila merendahkan saudaranya yang muslim. Seorang muslim haram menumpahkan darah, merampas harta, dan menodai kehormatan muslim lainnya. (HR. Muslim)

4. Pedagang yang jujur amanatnya kelak di hari kiamat bersama-sama para nabi, shiddiqin dan para shuhada. (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)

5. Nabi Saw melarang menjual-beli uang muka (persekot). Artinya, memperjual belikan uang muka. (HR. Abu Dawud)

6. Apabila terjadi perselisihan antara penjual dan pembeli maka keputusan ada di tangan penjual. Apakah pembeli menyetujuinya atau jual-beli batal. (HR. Abu Hanifah)

7. Barangsiapa menjual buah-buahan lalu buah-buahan itu rusak (busuk) maka dilarang menerima uang penjualannya. Mengapa dia mengambil dengan tidak sah uang saudaranya semuslim? (HR. Ibnu Majah)

8. Rasulullah Saw melarang orang menjual air. (Mutafaq'alaih)
 
Keterangan:
Yakni air yang bersumber dari sumber aslinya, seperti air hujan, mata air pegunungan, air sungai, air laut, air danau, dan lain-lain. Seandainya ada orang yang hendak mengambil air ke sumber-sumber air tersebut, maka siapapun tidak berhak untuk melarang atau pun menjual dan menentukan harga airnya. Siapapun tidak ada yang boleh menguasai dan memonopoli sumber-sumber air tersebut. Firman Allah, "Dia-lah, Yang telah menurunkan air hujan dari langit untuk kamu, sebagiannya menjadi minuman dan sebagiannya (menyuburkan) tumbuh-tumbuhan, yang pada (tempat tumbuhnya) kamu menggembalakan ternakmu." (Surat 16. AN NAHL - Ayat 10). Namun, seandainya air tersebut sudah di proses, misalnya yang semula masih kurang hygenis, lalu diolah dan diproses menjadi air murni yang segar (seperti air dalam kemasan) yang layak untuk diminum, maka boleh untuk dijual, karena orang atau perusahaan yang telah memprosesnya tersebut telah mengeluarkan tenaga serta biaya juga. Wallaahu'alam.

9. Apabila seorang kehilangan atau kecurian barangnya kemudian ditemukan di tangan seseorang maka orang itu (yang kehilangan) lebih berhak memiliki kembali barangnya. Adapun orang yang membeli barang tersebut hendaknya menuntut pengembalian uangnya dari penjual barang tersebut. (HR. Ibnu Majah)

10. Tidak boleh menjual buah-buahan sampai terbukti benar kebaikannya. (HR. Ath-Thahawi)

11. Allah memberkahi penjualan yang mudah, pembelian yang mudah, pembayaran yang mudah dan penagihan yang mudah. (HR. Ath-Thahawi)

12. Rasulullah Saw melarang penjualan karena terpaksa (dipaksa menjual karena terdesak kebutuhan) dan melarang penjualan dengan pemalsuan (penipuan). (HR. Mashabih Assunnah)

13. Tidak sah perceraian, penjualan atau pembelian yang dilakukan orang gila. (HR. Abu Hanifah)

14. Allah Ta'ala berfirman (dalam hadits Qudsi) :"Aku yang ketiga (bersama) dua orang yang berserikat dalam usaha (dagang) selama yang seorang tidak berkhianat (curang) kepada yang lainnya. Apabila berlaku curang maka Aku ke luar dari mereka." (Abu Dawud)

15. Orang yang mendatangkan barang dagangan (impor) untuk dijual selalu akan memperoleh rezeki dan orang yang menimbun barang akan dikutuk Allah. (HR. Ibnu Majah dan Aththusi)

16. Barangsiapa menimbun bahan pangan kebutuhan kaum muslimin maka Allah akan menimpanya dengan kebangkrutan dan penyakit lepra. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

17. Rasulullah Saw memutuskan untuk mendahulukan penyelesaian hutang sebelum melaksanakan wasiat. (HR. Al Hakim)
 
Keterangan:
Hadits ini merupakan petunjuk bagaimana tata urutan menunaikan harta warisan ketika seseorang meninggal dunia. Maka yang pertama adalah pembayaran hutang, lalu menunaikan wasiat, kemudian baru sisa harta warisan yang ada dibagikan kepada ahli waris.

18. Berhati-hatilah dalam berhutang. Sesungguhnya berhutang itu suatu kesedihan pada malam hari dan kerendahan diri (kehinaan) di siang hari. (HR. Ibnu Babawih dan Al-Baihaqi)

19. Orang kaya yang menunda-nunda (mengulur-ulurkan waktu) pembayaran hutangnya adalah kezaliman. (HR. Bukhari)

20. Roh seorang mukmin masih terkatung-katung (sesudah wafatnya) sampai hutangnya di dunia dilunasi. (HR. Ahmad)

21. Barangsiapa mengambil harta orang-orang untuk disampaikannya (kepada yang berhak) maka Allah akan menyampaikannya dan barangsiapa mengambilnya dengan maksud merusaknya maka Allah akan merusak orang itu. (HR. Bukhari)

22. Jangan menimbulkan ketakutan pada dirimu sendiri sesudah terasa olehmu keamanan (ketentraman). Para sahabat bertanya, "Apa yang menimbulkan ketakutan itu, ya Rasulullah?" Beliau menjawab, "Hutang." (HR. Ahmad)

23. Sebaik-baik kamu ialah yang paling baik dalam membayar hutangnya. (HR. Bukhari)

24. Seorang hamba muslim yang membayar hutang saudaranya maka Allah akan melepaskan ikatan penggadaiannya pada hari kiamat. (HR. Mashabih Assunnah)

25. Hutang adalah bendera Allah di muka bumi. Apabila Allah hendak menghinakan seorang hamba maka diikatkan ke lehernya. (HR. Ahmad dan Al Hakim)

26. Waspadalah dan hindarilah do'a orang yang dalam kesulitan untuk membayar kembali hutangnya. (HR. Ad-Dailami)

27. Berlakulah lunak dan saling mengasihi. Hendaklah kamu saling mengalah terhadap yang lain. Apabila orang yang punya hak mengetahui kebaikan yang akan diperolehnya disebabkan menunda tuntutannya atas haknya pasti orang yang punya tuntutan atas haknya akan lari menjauhi orang yang dituntutnya. (HR. Bukhari)

28. Apabila seorang menghutangi orang lain maka janganlah mengambil suatu kelebihan (komisi). (HR. Ahmad)

29. Barangsiapa mengangkat senjata terhadap kami tidaklah dia dari golongan kami dan barangsiapa menipu kami maka dia bukan dari golongan kami. (HR. Bukhari)

30. Unta yang digadaikan boleh ditunggangi karena dikeluarkan biaya pemeliharaannya dan susunya boleh diminum oleh orang yang menyimpan unta tersebut. (HR. Bukhari)

31. Seorang laki-laki yang menzinai wanita merdeka atau budak maka anaknya adalah anak zina. Dia tidak mewarisi dan tidak diwarisi oleh laki-laki tersebut. (HR. Tirmidzi)

32. Pembunuh tidak bisa menerima warisan dari orang yang dibunuhnya. (HR. Tirmidzi)

33. Seorang kafir tidak boleh mewarisi harta orang muslim dan orang muslim pun tidak boleh mewarisi harta orang kafir. (HR. Bukhari)

34. Apabila kamu menimbang hendaklah ditepati. (HR. Ibnu Majah)

35. Barangsiapa menanami lahan orang lain tanpa ijin dari pemiliknya maka baginya pengembalian biaya penanaman dan tidak mendapat bagian dari hasil tanaman. (HR. Ahmad)

36. Pemilik hak berhak pula berbicara agak keras (misalnya terhadap yang berhutang). (HR. Bukhari dan Muslim)

37. Kaum muslimin berserikat (memiliki bersama) dalam tiga hal, yaitu air, rerumputan (di padang rumput yang tidak bertuan), dan api. (HR. Abu Dawud)

Kemiskinan




1. Aku menjenguk ke surga dan aku melihat kebanyakan penghuninya orang-orang fakir (miskin). Lalu aku menjenguk ke neraka dan aku melihat kebanyakan penghuninya adalah kaum wanita. (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Orang-orang fakir-miskin akan memasuki surga lima ratus tahun[1] sebelum orang-orang kaya memasukinya. (HR. Tirmidzi dan Ahmad)

3. Kesengsaraan yang paling sengsara ialah miskin di dunia dan disiksa di akhirat. (HR. Ath-Thabrani dan Asysyihaab)

4. Balasan amal dari seorang miskin terhadap orang kaya ialah kesetiaan (keikhlasan) dan doa. (HR. Abu Dawud)

5. Kasihanilah tiga golongan orang yaitu orang kaya dalam kaumnya lalu melarat, seorang yang semula mulia (terhormat dalam kaumnya) lalu terhina, dan seorang 'alim yang dipermainkan (diperolok-olok) oleh orang-orang yang dungu dan jahil. (HR. Asysyihaab)

6. Hampir saja kemiskinan (kemiskinan jiwa dan hati) berubah menjadi kekufuran. (HR. Ath-Thabrani)

Harta dan Kekayaan




1. Yang dinamakan kekayaan bukanlah banyaknya harta-benda tetapi kekayaan yang sebenarnya ialah kekayaan jiwa (hati). (HR. Abu Ya'la)

2. Setiap orang lebih berhak atas harta miliknya daripada ayahnya atau anaknya dan segenap manusia. (HR. Al-Baihaqi)

3. Harta kekayaan adalah sebaik-baik penolong bagi pemeliharaan ketakwaan kepada Allah. (HR. Ad-Dailami)

4. Tiap menjelang pagi hari dua malaikat turun. Yang satu berdoa: "Ya Allah, karuniakanlah bagi orang yang menginfakkan hartanya tambahan peninggalan." Malaikat yang satu lagi berdoa: "Ya Allah, timpakan kerusakan (kemusnahan) bagi harta yang ditahannya (dibakhilkannya)." (Mutafaq'alaih)

5. Harta yang dizakati tidak akan susut (berkurang). (HR. Muslim)

6. Sesungguhnya rezeki mencari seorang hamba sebagaimana ajal mencarinya. (HR. Ath-Thabrani)

7. Cinta yang sangat terhadap harta dan kedudukan dapat mengikis agama seseorang. (HR. Aththusi)

8. Anak Adam berkata: "Hartaku... hartaku..." Nabi Saw bersabda: "Adakah hartamu, hai anak Adam kecuali yang telah kamu belanjakan untuk makan atau membeli sandang lalu kumal, atau sedekahkan lalu kamu tinggalkan." (HR. Muslim)

9. Apa yang sedikit tetapi mencukupi lebih baik daripada banyak tetapi melalaikan. (HR. Abu Dawud)

10. Bagi tiap sesuatu terdapat ujian dan cobaan, dan ujian serta cobaan terhadap umatku ialah harta-benda. (HR. Tirmidzi)

11. Akan datang bagi manusia suatu jaman dimana orang tidak peduli apakah harta yang diperolehnya halal atau haram. (HR. Bukhari)

12. Wahai 'Amru, alangkah baiknya harta yang sholeh di tangan orang yang sholeh. (HR. Ahmad)

13. Pada akhir jaman kelak manusia harus menyediakan harta untuk menegakkan urusan agama dan urusan dunianya. (HR. Ath-Thabrani)

14. Orang yang paling dirundung penyesalan pada hari kiamat ialah orang yang memperoleh harta dari sumber yang tidak halal lalu menyebabkannya masuk neraka. (HR. Bukhari)

15. Sesungguhnya orang-orang yang mengelola harta Allah dengan tidak benar maka bagi mereka api neraka pada hari kiamat. (HR. Bukhari)

16. Janganlah kamu mengagumi orang yang terbentang kedua lengannya menumpahkan darah. Di sisi Allah dia adalah pembunuh yang tidak mati. Jangan pula kamu mengagumi orang yang memperoleh harta dari yang haram. Sesungguhnya bila dia menafkahkannya atau bersedekah maka tidak akan diterima oleh Allah dan bila disimpan hartanya tidak akan berkah. Bila tersisa pun hartanya akan menjadi bekalnya di neraka. (HR. Abu Dawud)

17. Sesungguhnya uang dinar dan dirham ini telah membinasakan orang-orang sebelum kamu dan di masa yang akan datang pun akan membinasakan. (HR. Ath-Thabrani)

18. Apabila kamu diberi sesuatu tanpa kamu minta maka pergunakanlah (makanlah) dan sedekahkanlah sebagiannya. (HR. Muslim)

19. Barangsiapa mengumpulkan harta dengan tidak sewajarnya (tidak benar) maka Allah akan memusnahkannya dengan air (banjir) dan tanah (longsor). (HR. Al-Baihaqi)