
1. Biarlah manusia
saling memberi rezeki kepada yang lainnya. (HR. Al-Baihaqi)
2. Apabila
Allah menginginkan kemajuan dan kesejahteraan kepada suatu kaum maka Allah
memberi mereka karunia kemudahan dalam jual-beli dan kehormatan diri. Namun bila
Allah menginginkan bagi suatu kaum kemacetan dan kegagalan maka Allah membuka
bagi mereka pintu pengkhianatan. (HR. Ath-Thabrani)
3. Jangan kamu saling
dengki dan iri dan jangan pula mengungkit keburukan orang lain. Jangan saling
benci dan jangan saling bermusuhan serta jangan saling menawar lebih tinggi atas
penawaran yang lain. Jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim
adalah saudara muslim lainnya dengan tidak menzhaliminya, tidak mengecewakannya,
tidak membohonginya dan tidak merendahkannya. Letak takwa ada di sini (Nabi Saw
menunjuk ke dada beliau sampai diulang tiga kali). Seorang patut dinilai buruk
bila merendahkan saudaranya yang muslim. Seorang muslim haram menumpahkan darah,
merampas harta, dan menodai kehormatan muslim lainnya. (HR. Muslim)
4.
Pedagang yang jujur amanatnya kelak di hari kiamat bersama-sama para nabi,
shiddiqin dan para shuhada. (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
5. Nabi Saw
melarang menjual-beli uang muka (persekot). Artinya, memperjual belikan uang
muka. (HR. Abu Dawud)
6. Apabila terjadi perselisihan antara penjual dan
pembeli maka keputusan ada di tangan penjual. Apakah pembeli menyetujuinya atau
jual-beli batal. (HR. Abu Hanifah)
7. Barangsiapa menjual buah-buahan
lalu buah-buahan itu rusak (busuk) maka dilarang menerima uang penjualannya.
Mengapa dia mengambil dengan tidak sah uang saudaranya semuslim? (HR. Ibnu
Majah)
8. Rasulullah Saw melarang orang menjual air.
(Mutafaq'alaih)
Keterangan:
Yakni air yang
bersumber dari sumber aslinya, seperti air hujan, mata air pegunungan, air
sungai, air laut, air danau, dan lain-lain. Seandainya ada orang yang hendak
mengambil air ke sumber-sumber air tersebut, maka siapapun tidak berhak untuk
melarang atau pun menjual dan menentukan harga airnya. Siapapun tidak ada yang
boleh menguasai dan memonopoli sumber-sumber air tersebut. Firman Allah,
"Dia-lah, Yang telah menurunkan air hujan dari langit untuk kamu, sebagiannya
menjadi minuman dan sebagiannya (menyuburkan) tumbuh-tumbuhan, yang pada (tempat
tumbuhnya) kamu menggembalakan ternakmu." (Surat 16. AN NAHL - Ayat 10). Namun,
seandainya air tersebut sudah di proses, misalnya yang semula masih kurang
hygenis, lalu diolah dan diproses menjadi air murni yang segar (seperti air
dalam kemasan) yang layak untuk diminum, maka boleh untuk dijual, karena orang
atau perusahaan yang telah memprosesnya tersebut telah mengeluarkan tenaga serta
biaya juga. Wallaahu'alam.
9. Apabila seorang kehilangan atau kecurian
barangnya kemudian ditemukan di tangan seseorang maka orang itu (yang
kehilangan) lebih berhak memiliki kembali barangnya. Adapun orang yang membeli
barang tersebut hendaknya menuntut pengembalian uangnya dari penjual barang
tersebut. (HR. Ibnu Majah)
10. Tidak boleh menjual buah-buahan sampai
terbukti benar kebaikannya. (HR. Ath-Thahawi)
11. Allah memberkahi
penjualan yang mudah, pembelian yang mudah, pembayaran yang mudah dan penagihan
yang mudah. (HR. Ath-Thahawi)
12. Rasulullah Saw melarang penjualan
karena terpaksa (dipaksa menjual karena terdesak kebutuhan) dan melarang
penjualan dengan pemalsuan (penipuan). (HR. Mashabih Assunnah)
13. Tidak
sah perceraian, penjualan atau pembelian yang dilakukan orang gila. (HR. Abu
Hanifah)
14. Allah Ta'ala berfirman (dalam hadits Qudsi) :"Aku yang
ketiga (bersama) dua orang yang berserikat dalam usaha (dagang) selama yang
seorang tidak berkhianat (curang) kepada yang lainnya. Apabila berlaku curang
maka Aku ke luar dari mereka." (Abu Dawud)
15. Orang yang mendatangkan
barang dagangan (impor) untuk dijual selalu akan memperoleh rezeki dan orang
yang menimbun barang akan dikutuk Allah. (HR. Ibnu Majah dan
Aththusi)
16. Barangsiapa menimbun bahan pangan kebutuhan kaum muslimin
maka Allah akan menimpanya dengan kebangkrutan dan penyakit lepra. (HR. Ahmad
dan Ibnu Majah)
17. Rasulullah Saw memutuskan untuk mendahulukan
penyelesaian hutang sebelum melaksanakan wasiat. (HR. Al Hakim)
Keterangan:
Hadits ini
merupakan petunjuk bagaimana tata urutan menunaikan harta warisan ketika
seseorang meninggal dunia. Maka yang pertama adalah pembayaran hutang, lalu
menunaikan wasiat, kemudian baru sisa harta warisan yang ada dibagikan kepada
ahli waris.
18.
Berhati-hatilah dalam berhutang. Sesungguhnya berhutang itu suatu kesedihan pada
malam hari dan kerendahan diri (kehinaan) di siang hari. (HR. Ibnu Babawih dan
Al-Baihaqi)
19. Orang kaya yang menunda-nunda (mengulur-ulurkan waktu)
pembayaran hutangnya adalah kezaliman. (HR. Bukhari)
20. Roh seorang
mukmin masih terkatung-katung (sesudah wafatnya) sampai hutangnya di dunia
dilunasi. (HR. Ahmad)
21. Barangsiapa mengambil harta orang-orang untuk
disampaikannya (kepada yang berhak) maka Allah akan menyampaikannya dan
barangsiapa mengambilnya dengan maksud merusaknya maka Allah akan merusak orang
itu. (HR. Bukhari)
22. Jangan menimbulkan ketakutan pada dirimu sendiri
sesudah terasa olehmu keamanan (ketentraman). Para sahabat bertanya, "Apa yang
menimbulkan ketakutan itu, ya Rasulullah?" Beliau menjawab, "Hutang." (HR.
Ahmad)
23. Sebaik-baik kamu ialah yang paling baik dalam membayar
hutangnya. (HR. Bukhari)
24. Seorang hamba muslim yang membayar hutang
saudaranya maka Allah akan melepaskan ikatan penggadaiannya pada hari kiamat.
(HR. Mashabih Assunnah)
25. Hutang adalah bendera Allah di muka bumi.
Apabila Allah hendak menghinakan seorang hamba maka diikatkan ke lehernya. (HR.
Ahmad dan Al Hakim)
26. Waspadalah dan hindarilah do'a orang yang dalam
kesulitan untuk membayar kembali hutangnya. (HR. Ad-Dailami)
27.
Berlakulah lunak dan saling mengasihi. Hendaklah kamu saling mengalah terhadap
yang lain. Apabila orang yang punya hak mengetahui kebaikan yang akan
diperolehnya disebabkan menunda tuntutannya atas haknya pasti orang yang punya
tuntutan atas haknya akan lari menjauhi orang yang dituntutnya. (HR.
Bukhari)
28. Apabila seorang menghutangi orang lain maka janganlah
mengambil suatu kelebihan (komisi). (HR. Ahmad)
29. Barangsiapa
mengangkat senjata terhadap kami tidaklah dia dari golongan kami dan barangsiapa
menipu kami maka dia bukan dari golongan kami. (HR. Bukhari)
30. Unta
yang digadaikan boleh ditunggangi karena dikeluarkan biaya pemeliharaannya dan
susunya boleh diminum oleh orang yang menyimpan unta tersebut. (HR.
Bukhari)
31. Seorang laki-laki yang menzinai wanita merdeka atau budak
maka anaknya adalah anak zina. Dia tidak mewarisi dan tidak diwarisi oleh
laki-laki tersebut. (HR. Tirmidzi)
32. Pembunuh tidak bisa menerima
warisan dari orang yang dibunuhnya. (HR. Tirmidzi)
33. Seorang kafir
tidak boleh mewarisi harta orang muslim dan orang muslim pun tidak boleh
mewarisi harta orang kafir. (HR. Bukhari)
34. Apabila kamu menimbang
hendaklah ditepati. (HR. Ibnu Majah)
35. Barangsiapa menanami lahan orang
lain tanpa ijin dari pemiliknya maka baginya pengembalian biaya penanaman dan
tidak mendapat bagian dari hasil tanaman. (HR. Ahmad)
36. Pemilik hak
berhak pula berbicara agak keras (misalnya terhadap yang berhutang). (HR.
Bukhari dan Muslim)
37. Kaum muslimin berserikat (memiliki bersama) dalam
tiga hal, yaitu air, rerumputan (di padang rumput yang tidak bertuan), dan api.
(HR. Abu Dawud)