counters

Jumat, 06 Juli 2012

Barangsiapa Yang Berhaji Tetapi Belum Berziarah Kepadaku, Maka Dia Telah Menjauhiku



Barangkali ada sebagian jema'ah haji kita yang pernah mendengar hadits tentang hal ini, lalu memaksakan diri untuk dapat berziarah ke kubur Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam sekalipun kondisinya berdesak-desakan. Padahal sebenarnya, yang dianjurkan Rasulullah adalah shalat di masjid beliau yang pahalanya amat besar dan hal itulah yang perlu diniatkan ketika akan datang ke Madinah. Baru kemudian, bila memungkinkan bagi jema'ah haji laki-laki bisa menyempatkan berziarah ke kubur Rasulullah sembari memberi salam kepada beliau dan dua orang shahabat beliau yang juga dikuburkan di situ.

Semoga saja, bagi pembaca yang kebetulan akan melaksanakan haji tahun ini atau ada keluarganya yang berhaji dan meyakini bahwa hadits yang berkenaan dengan hal ini adalah shahih, dapat mengetahui informasi ini atau menginformasikannya. "Maka, hendaklah yang hadir (membaca/menyaksikan) menyampaikan kepada yang ghaib."

Man Hajja Wa Lam Yazurnî Fa Qad Jafânî

"Barangsiapa yang berhaji tetapi belum berziarah kepadaku, maka dia telah menjauhiku."



Imam as-Suyûthiy mengatakan,
"Hadits ini diriwayatkan oleh Ibn 'Adiy dan ad-Dâruquthniy di dalam kitabnya "al-'Ilal", Ibn Hibbân di dalam kitabnya "adl-Dlu'afâ`" serta al-Khathîb al-Baghdâdiy di dalam ktabnya "Ruwâtu Mâlik" dengan Sanad Dla'if (Lemah) Sekali dari Ibn 'Umar."

Catatan:
Syaikh Muhammad Luthfiy ash-Shabbaq (penahqiq) buku ad-Durar al-Muntatsirah Fî al-Ahâdîts al-Musytahirah karya Imam as-Suyûthiy (buku yang kita kaji ini) berkata, KUALITASNYA MAWDLU' (PALSU); Silahkan lihat,
  • al-Maqâshid al-Hasanah Fî Bayân Katsîr Min al-Ahâdîts al-Musytahirah 'Ala al-Alsinah, karya as-Sakhâwiy, h.419
  • Tamyîz ath-Thayyib Min al-Khabîts Fîmâ Yadûr 'Ala Alsinah an-Nâs Min al-Hadîts, karya Ibn ad-Diba', h.165
  • Kasyf al-Khafâ` wa Muzîl al-Ilbâs 'Amma isytahara Min al-Ahâdîts 'Ala Alsinah an-Nâs, karya al-'Ajlûniy, Jld.II, h.262
  • al-Khulâshah Fî Ushûl al-Hadîts, karya ath-Thîbiy, tahqiq, Shubhiy as-Sâmurâ`iy, h.84
  • Mîzân al-I'tidâl, karya Imam adz-Dzhabiy, jld.IV, h.265

SHOLAT DALAM KEADAAN DARURAT

Ibadah shalat merupakan ibadah yang tidak dapat ditinggalkan walau dalam keadaan apapun. Hal ini berbeda dengan ibadah-ibadah yang lain seperti puasa, zakat dan haji. Jika seseorang sedang sakit pada bulan ramadhan dan tidak mampu untuk berpuasa, maka ia boleh tidak berpuasa dan harus menggantinya pada hari lain. Orang yang tidak mampu membayar zakat ia tidak wajib membayar zakat. Demikian pula halnya dengan ibadah haji, bila seseorang tidak mampu maka tidak ada kewjiban baginya.

Shalat adalah ibadah yang wajib dilaksanakan bagi setiap muslim selama masih memiliki akal dan ingatannya masih normal. Kewajiban tersebut harus dilakukan tepat pada waktunya. Halangan untuk tidak mengerjakan shalat hanya ada tiga macam, yaitu hilang akal seperti gila atau tidak sadar, karena tidur dan lupa (namun demikian ada kewajiban mengqadha di waktu lain).

Betapa pentingnya ibadah shalat ini, Rasulullah pernah bersabda :

"Urusan yang memisahkan antara kita (orang-orang Islam) dengan mereka (orang-orang kafir) adalah shalat. Oleh sebab itu siapa yang meninggalkan shalat, sungguh ia telah menjadi kafir." (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

Shalat Dalam Keadaan Sakit

Orang yang sedang sakit harus tetap melakukan shalat lima waktu, selama akal atau ingatannya masih tetap normal. Cara melaksanakannya sesuai dengan kemampuan orang yang sakit tersebut. Jika ia tidak mampu shalat dengan berdiri, maka ia boleh shalat dengan duduk. Jika ia tidak mampu dengan duduk, boleh shalat dengan berbaring ke sebelah kanan menghadap kiblat. Jika ia tidak mampu berbaring boleh shalat dengan terlentang dan isyarat.

Yang termasuk dalam arti tidak mampu adalah apabila ia mendapatkan kesulitan dalam berdiri atau duduk, atau sakitnya akan bertambah apabila ia berdiri atau ia takut bahaya. Hal ini dijelaskan dalam hadits sebagai berikut :

Dari Ali bin Abu Thalib ra. telah berkata Rasulullah SAW tentang shalat orang sakit : "Jika kuasa seseorang shalatlah dengan berdiri, jika tidak kuasa shalatlah sambil duduk. Jika ia tidak mampu sujud maka isyarat saja dengan kepalanya, tetapi hendaklah sujud lebih rendah daripada ruku;nya. Jika ia tidak kuasa shalat sambil duduk, shalatlah ia dengan berbaring ke sebelah kanan menghadap kiblat. Jika tidak kuasa juga maka shalatlah dengan terlentang, kedua kakinya ke arah kiblat." (HR. Ad-Daruquthni).

Shalat dalam Kendaraan

Orang yang sedang berada dalam kendaraan mengalami situasi yang berbeda. Ada yang di dalam kendaraan itu bisa tenang seperti dalam kapal laut yang besar, adakalanya sesorang tidak merasa nyaman seperti berada di dalam bis yang sempit. Untuk melakukan shalat di kendaraan ini tentunya di sesuaikan dengan jenis kendaraan yang ditumpanginya.

Rasulullah SAW pernah ditanya oleh seorang sahabatnya bagaimana cara sholat di atas perahu. Beliau bersabda : "Sholatlah di dalam perahu itu dengan berdiri kecuali kalau kamu takut tenggelam." (HR. Ad-Daruquthni).

Bila selama perjalanan (dengan kendaraan) itu masih dapat turun dari kendaraan, maka hendaknya kita melaksanakan sholat seperti dalam keadaan normal. Tetapi bila memang tidak ada kesempatan lagi untuk turun dari kendaraan seperti bila naik pesawat terbang, maka kita melakukan shalat di atas kendaraan itu. Hal ini dilakukan mengingat :

1. Shalat adalah ibadah yang wajib dikerjakan pada waktu yang telah ditentukan baik secara normal atau dengan menjama‘. Sedangkan meninggalkan sholat walau dalam safar lalu mengerjakan bukan pada waktunya tidak didapati dalil/contoh dari Rasullullah.

2. Kendaraan di masa Nabi SAW adalah berupa hewan tunggangan (unta, kuda dan lain-lain) yang dapat dengan mudah kita turun dan melakukan shalat. Bila dalam shalat wajib Nabi SAW tidak shalat di atas kendaraannya, maka hal itu karena Nabi melakukan shalat wajib wajib secara berjamaah yang membutuhkan shaf dalam shalat. Atau pun juga beliau ingin shalat wajib itu dilakukan dengan sempurna.

3. Sedangkan kendaraan di masa kini bukan berbentuk hewan tunggangan, tetapi bisa berbentuk kapal laut, kapal terbang, bus atau kereta api. Jenis kendaraan ini ibarat rumah yang berjalan karena besar dan sesorang bisa melakukan shalat dengan sempurna termasuk berdiri, duduk, sujud dan sebagainya. Dan meski tidak bisa dilakukan dengan sempurna, para ulama membolehkan shalat sambil duduk dan berisyarat. Selain itu kendaraan ini tidak bisa diberhentikan sembarang waktu karena merupakan angkutan massal yang telah memiliki jadwal tersendiri.

4. Tetapi bila kita naik mobil pribadi atau sepeda motor, maka sebaiknya berhenti, turun dan melakukan shalat wajib di suatu tempat agar bisa melakukannya dengan sempurna.

5. Sedangkan riwayat yang mengatakan bahwa Nabi tidak pernah shalat wajib di atas kendaraan juga diimbangi dengan riwayat yang menceritakan bahwa Nabi SAW berperang sambil shalat di atas kuda/ kendaraan. Tentunya ini bukan salat sunnah tetapi shalat wajib karena shalat wajib waktunya telah ditetapkan

SHOLAT BERJAMA AH

Kata "jama'ah" berarti kumpul. Sholat berjamaah dari segi bahasa artinya sholat yang dikerjakan bersama-sama oleh lebih dari satu orang. Sedangkan menurut pengertian syara' adalah sholat yang dikerjakan bersama-sama oleh dua orang atau lebih, salah seorang diantaranya bertindak sebagai imam sedangkan lainnya manjadi ma'mum.

Shalat jama'ah dapat dilakukan paling sedikit oleh dua orang dan dapat dilaksanakan di rumah, surau, masjid atau tempat layak lainnya. Tempat yang paling utama untuk mengerjakan shalat fardhu adalah di masjid, demikian juga shalat jama'ah. Makin banyak jumlah jama'ahnya makin utama dibandingkan dengan shalat jama'ah yang sedikit pesertanya.

"Shalat seorang bersama dengan seorang lainnya lebih baik daripada sholat seorang diri, shalat seseorang bersama dua orang lebih lebih baik daripada sholat seseorang bersama satu orang. Jika jama'h itu lebih banyak pesertanya maka jama'ah itu lebih disenangi oleh Allah Ta'ala." (HR. Abu Dawud dan Nasai dari Ubay bin Ka'ab).

Shalat berjama'ah sangat besar manfaatnya karena di samping dapat mempererat persaudaraan juga dapat menambah syiar Islam. Sholat berjama'ah juga mempunyai derajat yang lebih tinggi dibandingkan dengan sholat sendirian. Rasulullah SAW bersabda :

"Shalat berjama'ah melebihi keutamaan sholat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat." (HR. Al-Bukhori dan Muslim dari Ibnu Umar).


Hukum Sholat Berjam'ah

Hukum sholat berjama'ah menurut sebgaian ulama adalah fardhu 'ain, sebagian lain berpendapat fardhu kifayah dan sebagian lagi berpepndapat sunnah muakkadah (sunnah yang dikuatkan/sangat dianjurkan). Pendapat yang terakhir ini dianggap sebagai pendapat yang paling kuat, kecuali shalat berjama'ah dalam sholat jum'at.

Shalat jama'ah lima waktu di masjid, lebih baik bagi orang laki-laki daripada shalat jama'ah di rumah kecuali sholat sunnah. Bagi peremupuan (terutama yang masih muda) lebih baik di rumah daripada di masjid, karena itu lebih aman bagi mereka.

"Rasulullah SAW bersabda : "Wahai manusia sholatlah kamu di rumah masing-masing, seseungguhnya sebaik-baik sholat adalah ialah sholat sesroang di rumahnya kecuali sholat lima waktu." (HR. Bukhari dan Muslim).

"Jangan kamu larang perempuan-perempuan ke masjid walaupun rumah mereka lebih baik bagi mereka untuk beribadah." (HR. Abu Dawud).


Ketentuan Menjadi Imam

Orang yang berhak menjadi imam dijelaskan dalam hadit berikut :

Dari Abi Said ra, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda :"Jika mereka bertiga hendaklah maka hendaklah mereka jadikan imam sakah seorang di antara mereka dan yang paling patut di antara mereka untuk menjadi imam ialah yang paling fasih bacaannya." (HR. Muslim).

Adapun ketentuan-ketentuan menjadi imam adalah sebagai berikut :
  1. Laki-laki, perempuan, dan banci boleh menjadi ma'mum kepada laki-laki.
  2. Perempuan tidak boleh menjadi imam untuk laki-laki.
  3. Orang dewasa boleh ma'mum kepada anak yang sudah mumayyiz (hampir dewasa).
  4. Hamba sahaya boleh ma'mum kepada orang yang merdeka atau sebaliknya.
  5. Laki-laki tidak boleh menjadi ma'mum kepada banci atau perempuan.
  6. Banci tidak boleh ma'mum kepada perempuan.
  7. Orang yang sedang ma'mum kepada orang lain tidak boleh dijadikan imam.
  8. Tidak boleh ma'mum kepada orang yang diketahui bahwa shalatnya tidak sah (batal). Contohnya tidak boleh ma'mum kepada orang yang berhadats.

Syarat-syarat Menjadi Ma'mum
  1. Ma'mum hendaklah berniat mengikuti imam. Adapun imam tidak disyaratkan berniat menjadi imam.
  2. Ma'mum harus mengikuti segala gerakan imam dan tidak boleh mendahului imam.
    "Sesungguhnya dijadikan imam itu untuk diikuti perbuatannya. Apabila imam takbir maka hendaklah kamu takbir dan apabila imam ruku' hendaklah kamu ruku' pula." (HR.`Bukhori - Muslim).
  3. Ma'mum mengetahui gerak-gerik imam baik diketahui dengan melihat imam sendiri atau melihat ma'mum yang mengikuti imam atau mendengarkan suara imam.
  4. Imam dan ma'mum harus satu tempat.
  5. Tempat berdiri ma'mum adalah di belakang imam.
  6. Imam dan ma'mum hendaklah sama aturan shalatnya. Artinya tidak sah shalat fardhu yang lima waktu mengikuti kepada shalat gerhana atau sholat jenazah, karena aturan kedua shalat tidak sama.

Susunan Shaf
Posisi ma'mum bila satu orang adalah di sebelah kanan imam agak mundur sedikit. Bila datang lagi satu orang, maka orang ini berdiri di samping kiri ma'mum pertama. Dalam pada itu ada dua kemungkinan yang musti dilakukan. Pertama, imam bergeser agak ke depan untuk memberikan ruang buat sujud kedua ma'mum di belakangnya dan mengambil posisi tengah/sentris. Kedua, ma'mum pertama mundur ke belakang sejauh ruang untuk sujud baginya dan bersama dengan ma'mum kedua, keduanya berdiri di belakang imam secara sentris pula. Bila datang lagi ma'mum ketiga, maka dia mengambil posisi di sebelah kanan barisan, yaitu sebelah kanan ma'mum pertama. Bila datang lagi ma'mum ke empat, maka mengambil posisi di sebelah kiri shaf atau sebelah kiri ma'mum kedua. Begitu seterusnya sehingga posisi iman selalu berada di tengah-tengah (sentris).

Jika jama'ah terdiri dari beberapa shaf, ada laki-laki dan perempuan, maka pengaturan shafnya adalah di belakang imam shaf laki-laki dewasa, kemudian shaf anak laki-laki, kemudian shaf anak perempuan, lalu shaf perempuan dewasa.

"Nabi SAW mengatur shaf laki-laki dewasa di depan shaf anak-anak dan shaf perempuan di belakang shaf anak-anak." (HR. Muslim).

Shaf hendaklah lurus dan rapat, jangan ada tempat yang renggang antara seorang ma'mum dengan ma'mum lainnya.

"Dari Abu Umamah ra. ia berkata : Rasulullah bersabda : "Penuhkanlah (rapatkanlah) olehmu jarak yang kosong di antara kamu, maka sesungguhnya syaithon dapat masuk di antara kamu seperti anak kambing." (HR. Ahmad).


Hukum Masbuq

Masbuq artinya tertinggal dari imam yaitu orang yang mengikuti sholat berjama'ah tetapi tidak sempat mengikutinya sejak imam melakukan takbiratul ihram (sejak rakaat pertama).

Cara ma'mum mengikuti imam yang tertinggal adalah dengan mengerjakan gerakan sebagaimana yang sedang dikerjakan imam. Jika ma'mum masih sempat mendapati imam berlum ruku' atu sedang ruku' dan dia dapat melaksanakan ruku' dengan sempurna maka ma'mum tadi terhitung meengikuti jama'ah satu rakaat (hendaknya berusaha membaca surat Al-Fatihah walaupun satu ayat sebelum ruku'). Jika imam selesai sholat, sedangkan ma'mum masih kurang bilangan rakaatnya maka ma'mum menambah kekurangan rakaatnya setelah imam mengucapkan salam.

"Jika salah seorang di antara kamu datang untuk melaksanakan sewaktu kami sujud, maka sujudlah dan jangan kamu hitung yang demikian itu satu rakaat. Siapa yang mendapatkan ruku' beserta imam maka ia telah mendapatkan satu rakaat." (HR. Abu Dawud).


Sunnah-sunnah dalam Shalat Berjama'ah
  1. Meluruskan shaf dan merapatkannya.
  2. Mengisi shaf terdepan bila masih kosong.
  3. Bila dilakukan hanya oleh dua orang maka posisi ma'mum b adalah di sebelah kanan imam agak mundur sedikit.
  4. Imam mengeraskan suara takbir, tasmi' dan salam.
  5. Imam mengeraskan bacaan Al-Fatihah dan surat/ayat pada rakaat pertama dan kedua dalam shalat jahriyyah dan surat yang dibaca hendaknya tidak terlalu pendek atau terlalu panjang. Hal ini karena masing-masing jama'ah mempunyai kekuatan dan kepentingan yang berbeda-beda.

SHOLAT

Sholat berasal dari kata "ash-sholaah" yang artinya doa. Sedangkan pengertian shalat menurut istilah syariat Islam adalah suatu amal ibadah yang terdiri dari perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam dengan syarat-syarat dan rukun-rukun tertentu.

Sholat merupakan kewajiban bagi setiap muslim sehari semalam lima kali. Perintah shalat petama kali disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW ketika beliau sedang isra' dan mi'raj langsung dari Allah SWT. Hal ini dijelaskan dalam hadits berikut :

Rasulullah SAW bersabda : Allah SWT telah mewajibkan atas umatku pada malam isra' lima puluh kali sholat, maka aku selallu kembali menghadap-Nya dan memohon keringanan sehinggga dijadikan kewajiban shalat lima kali dalam sehari semalam." (HR Al-Bukhori dan Muslim).
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱرْكَعُوا۟ وَٱسْجُدُوا۟ وَٱعْبُدُوا۟ رَبَّكُمْ وَٱفْعَلُوا۟ ٱلْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan." (QS. Al-Hajj : 77)
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
"Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku."(QS. Al-Baqarah : 43).

Ibadah sholat merupakan ibadah yang pertama kali diperhitungkan dalam hisab, sebagaimana hadits Rasulullah berikut :

"Amal yang pertama kali dihisab bagi seorang hamba pada hari kiamat adalah shalat. Jika shalatnya baik maka baiklah seluruh amalnya yang lain, dan jika shalatanya rusak maka rusaklah seluruh amalnya yang lain." (HR. At-Thabrani)

Sholat juga merupakan sarana penghapus kesalahan dan dosa. Dalam sebuah hadits dinyatakan sebagai berikut :

Dari Abi Hurairah ra, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Shalat lima waktu dan sholat jum'at yang satu kepada sholat jum'at yang lain adalah sebagai penghapus kesalahan yang terjadi pada waktu antara dua jum'at selama tidak melakukan dosa besar."


Syarat-syarat Wajib Shalat
  1. Islam
  2. Baligh
  3. Berakal "Telah diangkat pena itu dari tiga perkara, yaitu dari anak-anak sehingga ia dewasa (baligh), dari rang tidur sehingga ia bangun dan dari orang gila sehingga ia sehat kembali." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
  4. Ada pendengaran, artinya anak yang sejak lahir tuna rungu (tuli) tidak wajib mengerjakan sholat.
  5. Suci dari haid dan nifas.
  6. Sampai dakwah Islam kepadanya.

Syarat Sah Shalat
  1. Suci dari dari hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar.
  2. Suci badan, pakaian dan tempat shalat dari najis.
  3. Menutup aurat. Aurat laki-laki antara pusat sampai lutut dan aurat perempuan adalah seluruh badannya kecuali muka dan tepak telangan.
  4. Telah masuk waktu sholat, artinya tidak sah bila dikerjakan belum masuk waktu shalat atau telah habis waktunya.
  5. Menghadap kiblat.

Rukun Shalat
Rukun bisa juga disebut fardhu. Perbedaan antara syarat dan rukun adalah bahwa syarat adalah sesuatu yang harus ada pada suatu pekerjaan amal ibadah sebelum perbuatan amal ibadah itu dikerjakan, sedangkan pengertian rukun atau fardhu adalah sesuatu yang harus ada pada suatu pekerjaan/amal ibadah dalam waktu pelaksanaan suatu pekerjaan/amal ibadah tersebut.

Rukun Shalat ada 13 yaitu :
  1. Niat, yaitu menyengaja untuk mengerjakan sholat karena Allah SWT. Niat ini dilakukan oleh hati, dan dapat pula dilafazkan dalam rangka membantu untuk meyakinkan hati.

    "Bahwasanya segala perbuatan itu harus dengan niat, dan segala perbuatan itu tergantung kepada niatnya." (HR Al-Bukhori)
  2. Berdiri bagi yang mampu. Bagi orang yang tidak mampu maka ia boleh mengerjakan shalat dengan duduk, berbaring atau dengan isyarat.
  3. Takbiratul Ihram.
    "Kunci shalat adalah bersuci, pembukaannya adalah dengan membca takbir dan penutupnya adalah dengan membaca salam.
  4. Membaca Surat Al-Fatihah. Bagi orang yang sholat munfarid ia wajib membaca surat Al-Fatihah secara sempurna setelah takbiratul ihram dan membaca doa iftitah pada rakaat pertama dan pada rakaat berikutnya secara sempurna. Jika ia menjadi makmum, maka ketika imam membaca Al-Fatihah secara keras (pada sholat maghrib, isya dan subuh) maka ma'mum tidak boleh membaca apapun dan ia harus mendengarkan bacaan imam tersebut. Ketika imam membaca surat atau ayat, maka pada waktu itulah ma'mum membaca Al-Fatihah dengan suara pelan yang hanya bisa didengar oleh dirinya sendiri. (kewajiban membaca dan waktu membaca surat Al-Fatihah terdapat perbedaan di antara mazhab yanga ada).

    "Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca surat Al-Fatihah." (HR. Al-Bukhori dan Muslim).
  5. Ruku' dan thuma'ninah. Maksudnya adalah membungkukan badan hingga punggung menjadi menjadi sama datar dengan leher, dan kedua tangannya memegang lutut dalam keadaan jari terkembang dengan tenang.

    "Sholat tidak cukup bila seseorang tidak meluruskan punggungnya pada waktu ruku' dan sujud." (HR. Lima Ahli Hadits).
  6. I'tidal dengan thuma'ninah. Maksudnya ialah bangun dari ruku' dan kembali tegak lurus dengan tenang.

    "Dan jika ia mengangkat kepalanya (dari ruku') ia berdiri lurus sehingga kembali setiap ruas punggung ke tempat semula." (HR. Al-Bukhori dan Muslim).
  7. Sujud dua kali dengan thuma'ninah. Maksudnya adalah meletakkan kedua lutut, jari-jari kaki, kedua telapak tangan, dan kening ke atas sajadah/lantai.

    "Nabi SAW memerintahkan supaya sujud itu pada tujuh macam anggota dan agar tidak merapatkan rambut dan kainnya (sewaktu sujud) yaitu : kening, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan jari-jari kaki." (HR. Muslim).

    Dari Wail bin Hujr ia berkata : "Aku melihat Nabi SAW apablia beliau sujud, beliau meletakkan kedua lututnya sebelum dua telapak tangannya." (HR. Empat Ahli Hadits).
  8. Duduk di antara dua sujud dengan thuma'ninah. Maksudnya ialah bangun kembali setelah sujud yang pertama untuk duduk dengan tenang.
  9. Duduk yang terakhir. Maksudnya ialah duduk untuk tasyahud akhir pada rakaat terakhir setelah bangun dari sujud yang terakhir.
  10. Membaca tasyahud pada waktu duduk akhir.

  11. Membaca sholawat atas Nabi Muhammad SAW pada tasyahud akhir setelah membaca tasyahud.
  12. Mengucapkan salam yang pertama.

  13. Tertib, maksudnya ialah melaksanakan ibadah sholat harus berututan dari tukun yang pertama sampai yang terakhir.

Dari ketiga belas rukun sholat tersebut, dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis, yaitu :
  1. Rukun qalbi, mencakup satu rukun yaitu niat.
  2. Rukun qauli, mencakup lima rukun yaitu : takbiratul ihram, membaca al-fatihah, membaca tasyahud akhir, membaca sholawat dan salam.
  3. Rukun fi'li, mencakup enam rukun, yaitu berdiri, ruku', i'tidal, sujud, duduk diantara dua sujud, duduk tasyahud akhir.

    Adapun rukun yang ketiga belas, yaitu tertib, merupakan gabungan dari qauli dan fi'li.

Sunnah-sunnah Shalat

Sunnah-sunnah shalat terbagi dua, yaitu sunnah ab'adh dan sunnah hai-at.
  1. Sunnah ab'adh, yaitu amalan sunnah yang apabila tertinggal/tidak dikerjakan maka harus diganti dengan sujud sahwi. Sunnah ab'adh ada 6 macam :

    • Duduk tasyahud awal
    • Membaca tasyahud awal
    • Membaca do'a qunut pada waktu shalat shubuh dan pada akhir sholat witir setelah pertengahan ramadhan.
    • Berdiri ketika membaca do'a qunut.
    • Membaca sholawat kepada Nabi pada tasyahud awal.
    • Membaca shalawat kepada keluarga Nabi pada tasyahud akhir.

  2. Sunnah hai-at, yaitu amalan sunnah yang apabila tertinggal/tidak dikerjakan tidak disunnahkan diganti dengan sujud sahwi. Yang termasuk sunnah hai-at adalah sebagai berikut :

    • Mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram sampai sejajar tinggi ujung jari dengan telinga atau telapak tangan sejajar dengan bahu. Kedua telapak tangan terbuka/terkembang dan dihadapkan ke kiblat.
    • Meletakkan kedua tangan di antara dada dan pusar, telapak tangan kanan memegang pergelangan tangan kiri.
    • Mengarahkan kedua mata ke arah tempat sujud.
    • Membaca do'a iftitah
    • Diam sebentar sebelum membaca surat Al-Fatihah.
    • Membaca ta'awuz sebelum membaca surat Al-Fatihah.
      "Apabila kamu membaca Al Qur'an, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk." (QS. An-Nahl : 98).
    • Mengeraskan bacaan surat Al-Fatihah dan surat pada sholat maghrib, isya dan shubuh.
    • Diam sebentar sebelum membaca "aamiiin" setelah membaca Al-Fatihah.
    • Membaca "aamiiin" setelah selesai membaca Al-Fatihah.
    • Membaca surat atau beberapa ayat setelah membaca Al-Fatihah bagi imam maupun bagi yang sholat munfarid pada rakaat pertama dan kedua, baik shalat fardhu maupun sholat sunnah.
    • Membaca takbir intiqal (penghubung antara rukun yang satu dengan yang lain)
    • Mengangkat tangan ketika akan ruku, bangun dari ruku'.
    • Meletakkan kedua telapak tangan dengan jari-kari terkembang di atas lutut ketika ruku'.
    • Membaca tasbih ketika ruku', yaitu "subhaana robbiyal 'azhiimi", sebagian ulama ada yang menambahkan dengan lafazh "wabihamdih".
    • Duduk iftirasyi (bersimpuh) pada semua duduk dalam sholat kecuali pada duduk tasyahud akhir. Cara duduk iftirasyi adalah duduk di atas telapak kaki kiri, dan jari-jari kaki kanan dipanjatkan ke lantai.
    • Membaca do'a ketka duduk di antara dua sujud.
    • Meletakkan kedua telapak tangan di atas paha etika duduk iftirasyi maupun tawarruk.
    • Meregangkan jari-jari tangan kiri dan mengepalkan tangan kanan kecuali jari telunjuk pada duduk iftirasyi tasyahud awal dan duduk tawarruk.
    • Duduk istirahat sebentar sesudah sujud jedua sebelum berdiri pada rakaat pertama dan ketiga.
    • Membaca doa pada tasyahud akhir yaitu setelah membaca tasyahud dan sholawat.
    • Mengucapkan salam yang kedua dan menengok ke kanan pada salam yang pertama dan menengok ke kiri pada salam yang kedua.

Hal-hal yang Membatalkan Sholat
  1. Meninggalkan salah satu rukun sholat atau memutuskan rukun sebelum sempurna dilakukan.
  2. Tidak memenuhi salah satu dari syarat shalat seperti berhadats, terbuka aurat.
  3. Berbicara dengan sengaja.
    "Pernah kami berbicara pada waktu sholat, masing-masing dari kami berbicara dengan temannya yang ada di sampingnya, sehingga turun ayat : Dan berdirilah untuk Allah (dalam sholatmu) dengan khusyu'." (HR. Jama'ah Ahli Hadits kecuali Ibnu Majah dari Zain bin Arqam).
  4. Banyak bergerak dengan sengaja.
  5. Maka atau minum.
  6. Menambah rukun fi'li, seperti sujud tiga kali.
  7. Tertawa. Adapun batuk, bersin tidaklah membatalkan sholat.
  8. Mendahului imam sebanyak 2 rukun, khusus bagi makmum.

Waktu Sholat

Shalat fardhu ada lima waktu dan masing-masing mempunyai ketentuan waktu yang berbeda-beda. Allah SWT berfirman :
فَإِذَا قَضَيْتُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ قِيَٰمًۭا وَقُعُودًۭا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ فَإِذَا ٱطْمَأْنَنتُمْ فَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ ۚ إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتْ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ كِتَٰبًۭا مَّوْقُوتًۭا
Maka apabila kamu telah menyelesaikan salat (mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah salat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.(QS. An-Nisaa : 103).
  1. Shalat Zhuhur (4 rakaat), waktunya mulainya ialah ketika matahari condong ke arah barat dan berakhir sampai bayang-bayang benda sama panjang dengan benda tersebut.
  2. Shalat Ashar (4 rakaat), waktunya mulainya ialah ketika bayang-bayang benda sama panjang dengan bendanya dan berakhir sampai matahari terbenam.
  3. Shalat Maghrib (3 rakaat), waktunya mulainya ialah ketika matahari terbenam dan berakhir sampai hilangnya cahaya mega kemerah-merahan.
  4. Shalat Isya (4 rakaat), waktunya mulainya ialah ketika hilangnya cahaya mega kemerah-merahan dan berakhir sampai terbit fajar shadiq.
  5. Shalat Shubuh (2 rakaat), waktunya mulainya ialah ketika terbit fajar shadiq dan berakhir sampai terbit matahari

Pakaian Dan Perhiasan


1. Haram menggunakan wadah yang terbuat dari emas atau perak untuk minum dan sebagainya, baik bagi pria maupun wanita
  • Hadis riwayat Ummu Salamah ra., istri Nabi saw.:
    Rasulullah saw. bersabda: Orang yang minum dengan wadah yang terbuat dari perak, sesungguhnya menggelegak dalam perutnya api neraka Jahanam. (Shahih Muslim)
2. Haram menggunakan wadah emas dan perak bagi pria dan wanita. Haram cincin emas dan sutera untuk pria tetapi boleh bagi wanita dan diperbolehkan memakai kain sutera bagi lelaki (sebagai tanda) asal lebarnya tidak lebih dari empat jari
  • Hadis riwayat Barra' bin Azib ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk melaksanakan tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh perkara. Beliau memerintahkan kami menjenguk orang sakit, mengiringi jenazah, mendoakan orang bersin (mengucap yarhamukallah), melaksanakan sumpah dengan benar, menolong orang yang teraniaya, memenuhi undangan dan menyebarkan salam. Beliau melarang kami dari cincin atau bercincin emas, minum dengan wadah dari perak, hamparan sutera, pakaian buatan Qas (terbuat dari sutera) serta mengenakan pakaian sutera baik yang tebal dan tipis. (Shahih Muslim)
  • Hadis riwayat Hudzaifah bin Yaman ra.:
    Bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: Janganlah kalian minum dalam wadah emas dan perak dan jangan mengenakan pakaian sutera sebab pakaian sutera itu untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia dan untuk kalian di akhirat pada hari kiamat. (Shahih Muslim)
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
    Bahwa Umar bin Khathab melihat kain sutera bergaris pada pintu mesjid lalu berkata: Ya Rasulullah saw.! Kalau saja engkau membeli ini lalu engkau kenakan di hadapan kaum muslimin pada hari Jumat dan untuk menemui tamu utusan (delegasi) yang datang kepadamu! Rasulullah saw. bersabda: Yang memakai ini hanyalah orang yang tidak mempunyai bagian memakainya di akhirat. Beberapa waktu kemudian, Rasulullah saw. mendapatkan beberapa potong kain sutera. Rasulullah saw. memberikan sebagian kepada Umar. Umar bertanya: Ya Rasulullah saw.! Engkau memberikanku pakaian ini padahal engkau telah mengatakan tentang kain sutera Utharid beberapa waktu yang lalu? Rasulullah saw. bersabda: Aku memberikan ini kepadamu bukan untuk engkau pakai. Lalu Umar memberikannya kepada saudaranya yang masih musyrik di Mekah. (Shahih Muslim)
  • Hadis riwayat Ali bin Abu Thalib ra., ia berkata:
    Dihadiahkan kepada Rasulullah saw. kain sutera bergaris. Rasulullah saw. mengirimkannya kepadaku maka aku pun memakainya. Tetapi aku melihat kemarahan di wajah beliau. Beliau bersabda: Sungguh, aku mengirimkan pakaian itu kepadamu bukannya untuk engkau pakai tetapi aku mengirimkannya agar engkau memotong-motongnya menjadi kerudung buat para wanita. (Shahih Muslim)
  • Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. mengirimkan selembar jubah sutera tipis kepada Umar. Lalu Umar berkata: Engkau mengirimkan pakaian ini kepadaku padahal engkau telah mengatakan tentangnya kemarin. Rasulullah saw. bersabda: Aku mengirimkannya kepadamu bukan untuk engkau pakai, tetapi agar engkau dapat memanfaatkan harga penjualannya. (Shahih Muslim)
  • Hadis riwayat Anas bin Malik ra. berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa mengenakan pakaian sutera di dunia, maka ia tidak akan memakainya di akhirat. (Shahih Muslim)
  • Hadis riwayat Uqbah bin Amir ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. diberi hadiah sejenis pakaian luar dari sutera. Beliau memakainya untuk mendirikan salat. Ketika selesai salat, beliau segera menanggalkannya dengan keras seperti tidak menyukainya kemudian bersabda: Tidak pantas pakaian ini untuk orang-orang yang bertakwa. (Shahih Muslim)
3. Boleh kaum pria memakai sutera bila ia berkudis atau sejenisnya
  • Hadis riwayat Anas bin Malik ra.:
    Rasulullah saw. telah memberi kemurahan (dispensasi) kepada Abdurrahman bin Auf dan Zubair bin Awwam untuk mengenakan pakaian sutera dalam perjalanan karena kudis yang mereka derita atau disebabkan penyakit mereka. (Shahih Muslim)
4. Keutamaan pakaian hibarah
  • Hadis riwayat Anas bin Malik ra.:
    Dari Qatadah ia berkata: Kami bertanya kepada Anas bin Malik: Pakaian apakah yang paling disukai dan dikagumi Rasulullah saw.? Anas bin Malik ra. menjawab: Kain hibarah (pakaian bercorak terbuat dari kain katun). (Shahih Muslim)
5. Kesederhanaan dalam berpakaian serta mencukupkan diri dengan yang kasar dan mudah dalam pakaian, permadani dan sebagainya. Boleh memakai pakaian berbulu dan pakaian yang ada gambarnya
  • Hadis riwayat Aisyah ra.:
    Dari Abu Burdah ia berkata: Aku datang untuk menemui Aisyah ra. lalu ia mengeluarkan kain kasar buatan Yaman dan baju dari kain tambalan. Aisyah ra. bersumpah demi Allah, bahwa Rasulullah saw. wafat ketika sedang memakai kedua potong pakaian ini. (Shahih Muslim)
  • Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
    Bantal Rasulullah saw. yang biasa beliau gunakan untuk bersandar adalah terbuat dari kulit yang diisi sabut. (Shahih Muslim)
6. Boleh menggunakan permadani
  • Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra., ia berkata:
    Ketika aku kawin, Rasulullah saw. bertanya kepadaku: Apakah engkau mempergunakan permadani? Saya menjawab: Bagaimana saya mempunyai permadani itu. Rasulullah saw. bersabda: Ingatlah, sesungguhnya itu akan ada. (Shahih Muslim)
7. Haram menyeretkan pakaian karena sombong serta menerangkan batas memanjangkan pakaian yang diperbolehkan dan yang dianjurkan
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Allah tidak akan memandang orang yang menyeretkan pakaiannya dengan sombong. (Shahih Muslim)
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Ia melihat seorang lelaki menyeret kainnya, ia menghentakkan kakinya ke bumi, lelaki itu adalah pangeran (penguasa) Bahrain. Ia berkata: Pangeran datang, pangeran datang! Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya Allah tidak akan memandang orang yang menyeretkan kainnya dengan kecongkakan. (Shahih Muslim)
8. Haram berlagak dalam berjalan sambil mengagumi pakaiannya
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Dari Nabi saw., beliau bersabda: Ketika seorang lelaki sedang berjalan, ia benar-benar terkejut oleh juntai rambut dan mantelnya, tiba-tiba ia berikut bumi ditenggelamkan maka iapun terbenam di dalam bumi sampai hari kiamat. (Shahih Muslim)
9. Pengharaman cincin emas bagi pria dan penghapusan hukum dibolehkannya pada permulaan Islam
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Dari Nabi saw., beliau melarang memakai cincin emas. (Shahih Muslim)
  • Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra., ia berkata:
    Bahwa Rasulullah saw. menyuruh untuk membuatkan cincin dari emas. Beliau meletakkan mata cincinnya pada bagian dalam telapak tangan bila beliau memakainya. Orang-orang pun berbuat serupa. Kemudian suatu ketika, beliau duduk di atas mimbar lalu mencopot cincin itu seraya bersabda: Aku pernah memakai cincin ini dan meletakkan mata cincinnya di bagian dalam. Lalu beliau membuang cincin itu dan bersabda: Demi Allah, aku tidak akan memakainya lagi untuk selamanya! Orang-orang juga ikut membuang cincin-cincin mereka. (Shahih Muslim)
10. Nabi saw. memakai cincin perak yang ada ukiran kata Muhammad Rasulullah dan para khalifah sesudah beliau juga memakainya
  • Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
    Nabi saw. memakai cincin perak. Pada cincin itu terpahat kata Muhammad Rasulullah. Beliau bersabda kepada kaum muslimin: Aku membuat cincin dari perak dan padanya aku ukir kata Muhammad Rasulullah tak seorang pun dapat mengukir pada ukirannya. (Shahih Muslim)
11. Tentang membuang cincin
  • Hadis riwayat Anas bin Malik ra.:
    Bahwa ia melihat di tangan Rasulullah saw. terdapat sebuah cincin perak selama satu hari. Lalu orang-orang pun membuat cincin-cincin perak dan memakainya. Kemudian Rasulullah saw. membuang cincin beliau lalu orang-orang juga ikut membuang cincin-cincin mereka. (Shahih Muslim)
12. Sunat bila memakai sandal yang sebelah kanan dahulu dan bila mencopot yang sebelah kiri dahulu serta makruh berjalan dengan satu sandal
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Apabila seseorang di antara kalian memakai sandal hendaknya ia mendahulukan yang sebelah kanan dan kalau bermaksud melepasnya, hendaklah ia mulai dari sebelah kiri. Dan hendaknya ia memakai sepasang sandal itu sekaligus atau melepas keduanya. (Shahih Muslim)
13. Tentang diperbolehkannya berbaring sambil meletakkan sebelah kaki pada kaki yang lain
  • Hadis riwayat Abdullah bin Zaid ra.:
    Bahwa ia melihat Rasulullah saw. berbaring di mesjid sambil meletakkan sebelah kaki beliau pada kaki yang lain. (Shahih Muslim)
14. Larangan mencelup pakaian dengan warna kuning kunyit
  • Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
    Bahwa Nabi saw. melarang mewarnai pakaian dengan warna kuning kunyit. (Shahih Muslim)
15. Bersikap berbeda dengan orang Yahudi dalam hal pewarnaan
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
    Nabi saw. bersabda: Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak mewarnakan, maka berbedalah dengan mereka. (Shahih Muslim)
16. Haram menggambar binatang dan haram menggunakan permadani dan sebagainya yang jarang dipakai dan yang ada gambarnya serta bahwa malaikat tidak akan memasuki rumah yang ada gambar atau ada anjingnya
  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
    Dari Nabi saw., beliau bersabda: Malaikat tidak akan memasuki rumah yang ada anjing atau ada gambarnya. (Shahih Muslim)
  • Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
    Kami mempunyai tirai bergambar burung. Orang yang hendak masuk tentu akan melihat tirai bergambar itu. Lalu Rasulullah saw. bersabda kepadaku: Gantilah tirai ini sebab setiap kali aku masuk dan melihatanya aku menjadi teringat akan dunia. Aisyah ra. berkata: Kami mempunyai sepotong kain beludru yang biasa kami sebut bergambar sutera dan kami memakainya. (Shahih Muslim)
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Orang-orang yang melukis gambar-gambar akan disiksa pada hari kiamat, kepada mereka difirmankan: Hidupkan apa yang telah kalian ciptakan. (Shahih Muslim)
  • Hadis riwayat Abdullah bin Masud ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Manusia yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah para juru gambar. (Shahih Muslim)
  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
    Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: Setiap tukang gambar itu akan masuk neraka. Allah akan menjadikan baginya dengan setiap gambar yang ia buat sesosok jiwa yang akan menyiksanya di neraka Jahanam. (Shahih Muslim)
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
    Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda: Allah Taala berfirman: Siapa lagi orang yang lebih zalim daripada orang yang mencoba membuat ciptaan seperti ciptaan-Ku? Mereka boleh mencoba menciptakan sebuah atom atau menciptakan biji-bijian atau menciptakan jelai. (Shahih Muslim)
17. Makruh mengalungkan leher unta dengan kalung tali
  • Hadis riwayat Abu Basyir Al-Anshari ra.:
    Bahwa ia pernah mengikuti Rasulullah saw. dalam beberapa perjalanan. Ia berkata: Lalu Rasulullah saw. mengirim seorang utusan. Abdullah bin Abu Bakar berkata: Aku mengira dia berkata sementara orang-orang berada di tempat penginapan mereka untuk menyampaikan sabda beliau: Jangan biarkan pada leher unta terdapat kalung tali kecuali diputuskan. (Shahih Muslim)
18. Boleh menandai binatang pada anggota tubuh selain muka dan anjuran menandai ternak zakat dan pajak
  • Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
    Ketika Ummu Sulaim melahirkan ia berkata kepadaku: Hai Anas! Lihatlah anak ini, ia tidak akan memakan sesuatu sebelum engkau pergi membawanya kepada Nabi saw. agar beliau mengolesi mulutnya dengan kunyahan makanan manis (tahnik). Ia berkata: Lalu aku pun berangkat dan menemui Rasulullah saw. sedang berada di kebun memakai pakaian bercorak dari kain wol hitam tengah menandai unta yang diserahkan kepada beliau pada hari penaklukan. (Shahih Muslim)
19. Makruh mencukur rambut sebagian kepala
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. melarang mencukur rambut sebagian kepala. (Shahih Muslim)
20. Larangan duduk di jalan umum dan memberikan kepada jalan apa yang menjadi haknya
  • Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra.:
    Dari Nabi saw., beliau bersabda: Hindarilah duduk di jalan-jalan! Para sahabat berkata: Ya Rasulullah saw! Kami tidak dapat menghindar untuk duduk berbincang-bincang di sana (di jalan). Rasulullah saw. bersabda: Kalau memang kalian harus duduk juga, maka berikanlah pada jalan itu haknya. Para sahabat bertanya: Apakah haknya? Rasulullah saw. bersabda: Menjaga penglihatan, menyingkirkan hal-hal yang membahayakan, menjawab salam, amar makruf dan nahi munkar. (Shahih Muslim)
21. Haram menyambung rambut dengan rambut orang lain dan meminta disambungkan rambutnya dengan rambut orang lain, membuat tato dan minta dibuatkan tato, menghilangkan rambut pada wajah dan meminta dihilangkan rambut pada wajahnya, merenggangkan gigi dan mengubah ciptaan Allah
  • Hadis riwayat Asma binti Abu Bakar ra., ia berkata:
    Seorang wanita datang kepada Nabi saw. lalu berkata: Ya Rasulullah saw., aku mempunyai anak perempuan yang akan menjadi pengantin. Ia pernah terkena penyakit campak sehingga rambutnya rontok. Bolehkah aku menyambungnya (dengan rambut lain)? Rasulullah saw. bersabda: Allah mengutuk wanita yang menyambungkan rambut seorang wanita dengan rambut lain dan wanita yang disambungkan rambutnya. (Shahih Muslim)
  • Hadis riwayat Aisyah ra.:
    Bahwa seorang budak perempuan Ansar kawin. Tetapi, karena sebelumnya menderita sakit, maka rambutnya rontok. Keluarganya ingin menyambung rambutnya. Lalu mereka bertanya kepada Rasulullah saw. tentang hal itu. Dan Rasulullah saw. mengutuk wanita yang menyambungkan rambut seorang wanita dengan rambut lain dan wanita yang minta disambungkan rambutnya. (Shahih Muslim)
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. mengutuk wanita yang menyambungkan rambut seorang wanita dan wanita yang minta disambungkan rambutnya, orang yang membuatkan tato dan orang yang meminta dibuatkan tato. (Shahih Muslim)
  • Hadis riwayat Abdullah bin Masud ra., ia berkata:
    Allah mengutuk wanita-wanita pembuat tato dan wanita-wanita yang minta dibuatkan tato, wanita-wanita yang mencukur rambut wajah dan wanita-wanita yang minta dihilangkan rambut wajahnya serta wanita-wanita yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah. Perkataan Abdullah bin Masud itu sampai kepada seorang wanita dari Bani Asad bernama Ummu Yaqub yang sedang membaca Alquran. Lalu ia datang kepada Abdullah bin Masud dan berkata: Apakah benar berita yang sampai kepadaku, bahwa engkau mengutuk wanita-wanita pembuat tato, wanita-wanita yang minta dibuatkan tato, wanita-wanita yang minta dihilangkan rambut wajahnya dan wanita-wanita yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang mengubah ciptaan Allah. Abdullah berkata: Bagaimana aku tidak mengutuk wanita-wanita yang telah dikutuk oleh Rasulullah saw? Sedangkan itu disebutkan dalam Kitab Allah. Wanita itu membantah: Aku sudah membaca semua isi Alquran, tetapi aku tidak mendapatkannya. Maka Abdullah bin Masud berkata: Jika engkau benar-benar membacanya, pasti engkau telah menemukannya. Allah Taala berfirman: Apa yang diberikan Rasul kepada kalian, maka ambilah dan apa yang ia larang atas kalian, maka tinggalkanlah. Wanita itu berkata: Aku melihat sesuatu (kejanggalan) pada istrimu dari yang engkau bicarakan ini. Abdullah bin Masud berkata: Pergilah dan lihat! Wanita itupun menemui istri Abdullah bin Masud. Ia tidak melihat suatu kejanggalan. Kemudian ia kembali kepadanya dan berkata: Aku tidak melihat suatu kejanggalan. Abdullah bin Masud berkata: Jika seandainya demikian (pada istriku terdapat sesuatu dari yang kubicarakan), tentu aku tidak akan menyetubuhinya. (Shahih Muslim)
  • Hadis riwayat Muawiyah bin Abu Sufyan ra.:
    Dari Humaid bin Abdurrahman bin Auf bahwa dia mendengar dari Muawiyah bin Abu Sufyan pada musim haji yang sedang berdiri di atas mimbar dan menerima potongan rambut dari seorang pengawalnya, berkata: Wahai rakyat Madinah. Mana ulama kalian? Aku pernah mendengar Rasulullah saw. melarang hal semacam ini (jambul rambut), beliau bersabda: Sesungguhnya Bani Israel mengalami kebinasaan adalah ketika para wanita mereka melakukan hal ini itu. (Shahih Muslim)
22. Larangan pemalsuan dalam berpakaian dan sebagainya serta berpura-pura puas terhadap apa yang belum diterima
  • Hadis riwayat Asma ra., ia berkata:
    Seorang wanita datang kepada Nabi saw. lalu berkata: Aku mempunyai kebutuhan, apakah aku berdosa bila aku berpura-pura merasa cukup dengan harta suamiku dengan apa yang tidak ia berikan kepadaku? Rasulullah saw. bersabda: Orang yang berpura-pura puas dengan apa yang tidak diberikan itu seperti orang yang mengenakan pakaian palsu. (Shahih Muslim)

Kitab Mimpi



1. Tentang sabda Nabi saw.: Barang siapa yang pernah melihat aku dalam mimpi, berarti dia benar-benar telah melihatku
  • Hadis riwayat Abu Qatadah, ia berkata:
    Aku pernah mendengar Rasulullah bersabda: Mimpi baik (rukyah) itu datang dari Allah dan mimpi buruk (hilm) datang dari setan. Maka apabila salah seorang di antara kalian bermimpi yang tidak menyenangkan hendaklah dia meludah ke samping kiri sebanyak tiga kali dan memohon perlindungan kepada Allah dari kejahatannya sehingga mimpi itu tidak akan membahayakannya. (Shahih Muslim)
  • Hadis riwayat Abu Hurairah, ia berkata:
    Dari Nabi bahwa beliau bersabda: Ketika kiamat telah mendekat, mimpi seorang muslim hampir tidak ada dustanya. Mimpi salah seorang di antara kalian yang paling mendekati kebenaran adalah mimpi orang yang paling jujur dalam berbicara. Mimpi orang muslim adalah termasuk satu dari empat puluh lima bagian kenabian. Mimpi itu dibagi menjadi tiga kelompok: Mimpi yang baik, yaitu kabar gembira yang datang dari Allah. Mimpi yang menyedihkan, yaitu mimpi yang datang dari setan. Dan mimpi yang datang dari bisikan diri sendiri. Jika salah seorang di antara kalian bermimpi yang tidak menyenangkan, maka hendaknya dia bangun dari tidur lalu mengerjakan salat dan hendaknya jangan dia ceritakan mimpi tersebut kepada orang lain. Beliau berkata: Aku gembira bila mimpi terikat dengan tali dan tidak suka bila mimpi dengan leher terbelenggu. Tali adalah lambang keteguhan dalam beragama. Kata Abu Hurairah: Aku tidak tahu apakah ia termasuk hadis atau ucapan Ibnu Sirin. (Shahih Muslim)
  • Hadis riwayat Anas bin Malik, ia berkata:
    Rasulullah bersabda: Mimpi seorang mukmin adalah termasuk satu dari empat puluh enam bagian kenabian. (Shahih Muslim)
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa melihatku dalam mimpi, maka dia benar-benar telah melihatku. Sesungguhnya setan tidak dapat menjelma sepertiku. (Shahih Muslim)
  • Hadis riwayat Abu Qatadah ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa yang melihat aku dalam mimpi, maka dia benar-benar melihat sesuatu yang benar (hak). (Shahih Muslim)
2. Tentang penafsiran mimpi
  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
    Ia bercerita bahwa seorang lelaki telah datang kepada Rasulullah saw. dan berkata: Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku semalam bermimpi melihat segumpal awan yang meneteskan minyak samin dan madu. Kemudian aku melihat orang-orang menengadahkan tangannya pada tetesan tersebut mereka ada yang mendapat banyak dan ada pula yang hanya mendapat sedikit. Lalu aku melihat seutas tali yang terentang dari langit sampai ke bumi kemudian melihat engkau memegang tali tersebut lalu engkau naik ke atas. Kemudian ada seorang lelaki memegang tali tersebut setelahmu, dan naik ke atas. Ada juga seorang lelaki lain memegang tali tersebut namun terputus, kemudian setelah disambung lagi, lelaki itu naik ke atas. Abu Bakar berkata: Wahai Rasulullah! Untuk engkau aku mengorbankan bapakku dan demi Allah, izinkan aku untuk mentakwil mimpi tersebut. Rasulullah saw. bersabda: Takwilkanlah! Abu Bakar berkata: Segumpal awan tersebut berarti awan Islam. Tetesan yang berupa samin dan madu adalah Alquran dari segi manis dan halusnya. Orang-orang yang menengadahkan tangannya pada tetesan tersebut berarti orang-orang yang banyak menghayati isi Alquran dan yang hanya sedikit penghayatannya terhadap Alquran. Adapun seutas tali yang tersambung dari langit sampai ke bumi adalah kebenaran yang engkau bawa. Engkau memegang tali tersebut lantas Allah mengangkat engkau dengan tali itu. Kemudian setelah engkau, ada seorang lelaki yang memegang tali tersebut dan naik ke atas dengan tali itu. Ada seorang lelaki lain yang memegang tali tersebut dan naik ke atas dengan tali itu. Dan ada seorang lelaki yang lain lagi memegang tali tersebut, namun terputus dan setelah disambung lagi baru dia naik ke atas dengan tali itu. Ceritakan kepadaku, wahai Rasulullah! Untuk engkau aku mengorbankan bapakku! Menurut engkau, apakah takwilku itu tepat atau tidak? Rasulullah saw. bersabda: Sebagian yang kamu jelaskan itu ada yang tepat dan sebagian ada yang salah. Selanjutnya Abu Bakar mengatakan: Demi Allah, wahai Rasulullah, beri tahu aku mana kesalahanku! Beliau bersabda: Kamu jangan sering bersumpah. (Shahih Muslim)
3. Mimpi Nabi saw.
  • Hadis riwayat Abu Musa ra.:
    Dari Nabi saw. bahwa beliau bersabda: Aku pernah bermimpi seolah-olah berhijrah dari kota Mekah menuju ke suatu daerah yang banyak pohon kurma. Aku yakin itu adalah daerah Yamamah atau daerah Hajar, namun ternyata adalah daerah Madinah yang dahulu disebut Yatsrib. Dalam mimpiku ini aku seakan-akan menghunus sebilah pedang tiba-tiba matanya menjadi tumpul. Ternyata mimpi itu adalah musibah bagi orang-orang mukmin pada perang Uhud. Kemudian aku ayunkan sekali lagi dan ternyata pedang itu kembali baik seperti semula. Ternyata itu adalah kemenangan yang diberikan oleh Allah dan bersatunya orang-orang mukmin. Dalam mimpi itu aku juga melihat seekor sapi, Allah adalah Zat yang baik. Ternyata itu adalah (isyarat) sekumpulan orang-orang mukmin pada perang Uhud. Namun kebaikan Allah datangnya masih nanti. Balasan sebuah keyakinan yang diberikan oleh Allah setelah perang Badar. (Shahih Muslim)
  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
    Pada suatu hari Musailimah Al-Kadzab datang ke Madinah pada zaman Nabi saw. dan berkata: Jika Muhammad menyerahkan kepemimpinan kepadaku sepeniggalnya niscaya aku mau menjadi pengikutnya. Lalu Musailimah datang lagi (ke Madinah) bersama beberapa orang dari kaumnya kemudian Nabi saw. dengan Tsabit bin Qais bin syammas berangkat menemuinya sambil membawa sepotong pelepah kurma sampai beliau berdiri di hadapan Musailimah beserta teman-temannya lalu bersabda: Sekalipun kamu meminta kepadaku sepotong kayu ini, tidak akan aku berikan kepadamu dan aku tidak akan melanggar perintah Allah dalam berurusan denganmu. Jika kamu berpaling, niscaya Allah akan membinasakanmu. Sesungguhnya aku telah memimpikan kamu dan kamu telah diperlihatkan kepadaku dalam mimpi itu. Dan ini Tsabit bin Qais yang akan memberikan jawaban kepadamu. Kemudian beliau beranjak pergi meninggalkan Musailimah. Ibnu Abbas berkata: Aku bertanya tentang sabda Nabi saw.: Sesungguhnya aku telah memimpikan kamu dan kamu telah diperlihatkan kepadaku dalam mimpi itu. Lalu Abu Hurairah mengabarkan kepadaku bahwa Nabi saw. bersabda: Ketika sedang tidur aku bermimpi melihat sepasang gelang emas berada di tanganku. Sepasang gelang tersebut sangat menarik perhatianku. Dalam tidur aku mendapat wahyu supaya meniup sepasang gelang tersebut. Setelah aku tiup ternyata sepasang gelang tersebut terbang. Aku tafsirkan mimpi itu dengan akan munculnya dua pembohong sepeninggalku pertama adalah Unsi dari daerah Shan`a dan kedua adalah Musailimah dari daerah Yamamah. (Shahih Muslim)
  • Hadis riwayat Samurah bin Jundub ra., ia berkata:
    Nabi saw. setiap kali selesai mengerjakan salat Subuh menghadapkan wajahnya kepada para sahabat dan bertanya: Apakah tadi malam ada salah seorang di antara kalian yang bermimpi.

Sumpah Li`an

  • Hadis riwayat Sahal bin Sa`ad As-Saidi ra.:
    Bahwa Uwaimir Al-`Ajlani datang menemui `Ashim bin Adi Al-Anshari, ia berkata kepadanya: Wahai `Ashim, apakah pendapatmu seandainya seorang suami mendapati lelaki lain sedang bersama istrinya, apakah ia boleh membunuhnya kemudian kamu akan membunuhnya lagi (kisas)? Atau apakah yang harus ia perbuat? Tolonglah tanyakan hal itu kepada Rasulullah wahai `Ashim! Kemudian `Ashim menanyakan perihal itu kepada Rasulullah saw. Namun beliau tidak menyukai sekaligus mencela pertanyaan semacam itu, sehingga `Ashim merasa ada sesuatu yang mengganjal di hatinya mendengar jawaban Rasulullah saw. Ketika `Ashim kembali ke keluarganya, datanglah Uwaimir menemuinya dan bertanya: Wahai `Ashim, apakah yang disabdakan Rasulullah saw. kepadamu? `Ashim berkata kepada Uwaimir: Tidak ada kabar baik, Rasulullah saw. tidak menyukai permasalahan yang aku tanyakan. Uwaimir berkata: Demi Allah, aku tidak akan berhenti kecuali setelah menanyakannya langsung kepada beliau. Maka berangkatlah Uwaimir menemui Rasulullah saw. yang saat itu sedang berada di tengah-tengah orang banyak. Lalu ia bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana menurut pendapatmu jika ada seorang suami mendapati lelaki lain bersama istrinya, apakah ia boleh membunuhnya kemudian kamu sekalian akan membunuhnya juga (kisas)? Atau apakah yang harus dia lakukan? Rasulullah saw. bersabda: Telah turun wahyu mengenai urusanmu dan istrimu, pergilah dan datangkanlah istrimu kemari! Sahal berkata: Mereka berdua lalu melakukan sumpah li`an sedangkan berikut orang-orang yang lain masih berada di dekat Rasulullah saw. Setelah keduanya selesai bersumpah li`an, Uwaimir berkata: Aku telah berdusta kepadanya, wahai Rasulullah, jika aku terus menahannya. Maka akhirnya Uwaimir menceraikan istrinya dengan talak tiga sebelum Rasulullah saw. menyuruhnya. (Shahih Muslim)
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
    Dari Said bin Jubair ia berkata: Aku pernah ditanya mengenai dua orang suami istri yang saling bersumpah li`an pada masa kepemimpinan Mush`ab, apakah keduanya harus dipisahkan? Aku tidak mengetahui jawabannya, lalu aku meluncur pergi ke rumah Ibnu Umar di Mekah. Aku berkata kepada anak kecil penjaga rumahnya: Izinkanlah aku masuk! Anak itu menjawab: Ibnu Umar sedang tidur siang. Namun Ibnu Umar mendengar suaraku, dari dalam ia bertanya: Apakah Ibnu Jubair? Aku menjawab: Ya! Ia berkata: Masuklah! Demi Allah, kamu tidak akan datang pada waktu seperti ini kecuali ada keperluan. Lalu aku masuk dan melihat ia sedang berbaring di atas pelana sambil bersandar pada sebuah bantal yang isinya serabut. Aku langsung bertanya: Wahai Abu Abdurrahman, apakah dua orang suami istri yang saling bersumpah li`an itu harus dipisahkan? Ibnu Umar menjawab: Maha suci Allah, ya! Dan sesungguhnya orang pertama yang menanyakan hal itu adalah fulan bin fulan, ia menanyakannya langsung kepada Rasulullah saw.: Wahai Rasulullah, bagaimana menurutmu jika salah seorang di antara kami mendapati istrinya melakukan perbuatan mesum. Apa yang harus ia lakukan? Jika ia katakan, maka ia telah mengatakan sesuatu yang besar, dan jika ia diam berarti ia diam menutupi masalah besar juga. Nabi saw. hanya diam tidak memberikan jawaban. Tidak berapa lama setelah itu, ia datang lagi kepada Rasulullah dan berkata: Sesungguhnya hal yang aku tanyakan kepadamu itu adalah masalah yang sedang menimpa diriku. Lalu Allah Taala menurunkan ayat-ayat berikut ini dalam surat An-Nuur: Dan orang-orang yang menuduh istri-istri mereka berzina. Rasulullah membacakan firman Allah tersebut kepada orang itu sambil menasihati dan mengingatkan serta memberitahukan bahwa siksaan dunia itu lebih ringan daripada siksaan akhirat. Orang tersebut menjawab: Tidak, demi Allah Yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak berdusta terhadap istriku. Lalu Rasulullah saw. memanggil istrinya dan menasihatinya, mengingatkannya dan memberitahukannya bahwa siksa dunia itu lebih ringan daripada siksaan akhirat. Wanita itu menjawab: Tidak, demi Allah Yang mengutusmu dengan kebenaran, sesungguhnya ialah yang telah berdusta! Kemudian Rasulullah saw. memulai dari pihak suami agar di bersumpah empat kali demi Allah bahwa ia adalah termasuk orang-orang yang benar, sedangkan sumpah kelima menyatakan bahwa laknat Allah atasnya jika ia termasuk orang-orang yang berdusta. Kemudian beliau melanjutkan dengan istri. Ia juga bersumpah empat kali demi Allah bahwa suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang berdusta. Dan sumpah kelima menyatakan bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar. Kemudian setelah itu Rasulullah saw. memisahkan antara keduanya. (Shahih Muslim)
  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
    Satu peristiwa li`an dilaporkan kepada Rasulullah saw., lalu `Ashim bin Adi mengomentarinya dengan suatu perkataan dan segera pergi. Tak lama kemudian datanglah seorang lelaki dari kaumnya mengadukan bahwa ia mendapati seorang lelaki lain bersama istrinya. Ashim berkata: Tidaklah aku diuji dengan pertanyaan ini kecuali karena perkataanku tadi. Pergilah ia menghadap Rasulullah saw. bersama lelaki itu. Kepada beliau `Ashim memberitahukan lelaki yang mendapati istrinya bersama lelaki lain itu berkulit kuning, berbadan kurus dan berambut lurus. Sedangkan lelaki yang dituduh telah bersama istrinya berotot padat, bertubuh kekar, dan besar. Rasulullah saw. berkata: Ya Allah, buktikanlah! Dan ternyata wanita itu melahirkan anak yang mirip dengan lelaki yang oleh si suami telah ditemukan berada bersama istrinya. Maka Rasulullah saw. menerapkan sumpah li`an antara keduanya. Seseorang telah bertanya kepada Ibnu Abbas dalam sebuah majelis: Apakah ia wanita yang dikatakan Rasulullah saw. dalam sabdanya: Seandainya aku boleh merajam seseorang tanpa bukti, niscaya aku akan merajam wanita ini. Ibnu Abbas menjawab: Bukan, kalau yang itu adalah wanita yang memang terang-terangan melakukan kejahatan terhadap Islam. (Shahih Muslim)
  • Hadis riwayat Mughirah bin Syu`bah ra., ia berkata:
    Sa`ad bin Ubadah berkata: Seandainya aku mendapati seorang lelaki bersama istriku, maka aku akan menikam orang itu dengan pedang tanpa ampun. Sampailah ucapan Sa`ad tersebut ke telinga Rasulullah saw., lalu beliau bersabda: Apakah kalian kagum dengan kecemburuan Sa`ad? Demi Allah, aku lebih cemburu daripadanya dan Allah lebih cemburu lagi daripadaku. Demi kecemburuan itulah, maka Allah mengharamkan segala kejahatan baik yang tampak maupun yang tersembunyi. Tidak ada yang lebih cemburu daripada Allah, dan tidak ada seorang pun yang lebih menyukai pengampunan daripada Allah. Demi itulah Allah mengutus para rasul sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan. Dan tidak ada seorang pun yang lebih menyenangi pujian daripada Allah, dan demi itulah Allah menjanjikan surga. (Shahih Muslim)
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
    Seorang lelaki dari Bani Fazarah datang menemui Nabi saw. dan berkata: Sesungguhnya istriku telah melahirkan seorang anak berkulit hitam. Nabi saw. bertanya: Apakah kamu mempunyai unta? Lelaki itu menjawab: Ya. Nabi saw. bertanya lagi: Apa warnanya? Lelaki itu menjawab: Merah. Nabi saw. bertanya: Apakah ada warna abu-abunya? Lelaki tadi menjawab: Ya, ada warna abu-abunya. Nabi saw. bertanya: Dari manakah datangnya warna abu-abu itu? Lelaki itu menjawab: Mungkin sebab keturunan. Nabi saw. bersabda: Begitu juga dengan anakmu, mungkin sebab keturunan.

TALAQ


1. Haram menceraikan wanita yang sedang haid tanpa redanya. Jika suami melanggar, talak tetap terjadi (sah) namun ia diperintahkan merujuknya kembali
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
    Bahwa Ia menceraikan istrinya dalam keadaan haid pada masa Rasulullah saw. Lalu Umar bin Khathab menanyakan kejadian tersebut kepada Rasulullah saw., beliau menjawab kepada Umar: Perintahkanlah ia untuk merujuknya kembali kemudian biarkanlah sampai ia suci, lalu haid lagi, kemudian suci lagi. Kemudian setelah itu kalau ingin ia dapat menahannya, dan kalau ingin (menceraikan) ia juga dapat menceraikannya sebelum menyentuhnya. Itulah masa idah yang diperintahkan oleh Allah Taala bagi wanita yang diceraikan. (Shahih Muslim)
2. Wajib membayar kafarat bagi orang yang mengharamkan istrinya namun ia tidak berniat mentalak
  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
    Bahwa ia pernah berkata tentang masalah orang yang mengharamkan istrinya, maka hal itu merupakan sumpah yang harus ia bayar kafaratnya. Selanjutnya Ibnu Abbas berkata: Sesungguhnya bagi kamu dalam diri Rasulullah saw. itu telah ada suri teladan yang baik. (Shahih Muslim)
  • Hadis riwayat Aisyah ra.:
    Bahwa Nabi saw. berada di rumah Zainab binti Jahsy, lalu di sana beliau meminum madu. Kemudian aku dan Hafshah bersepakat, siapa pun di antara kami berdua yang ditemui Nabi saw. ia harus mengatakan kepada beliau: Sesungguhnya aku mencium bau maghafir (pohon bergetah yang rasanya manis tapi berbau tidak sedap) darimu, apakah engkau telah memakannya? Kemudian beliau menemui salah seorang dari kami, dan segera melontarkan pertanyaan tersebut kepada beliau. Beliau menjawab: Tidak! Tetapi aku baru saja meminum madu di rumah Zainab binti Jahsy. Aku tidak akan mengulanginya lagi. Maka turunlah firman Allah: Mengapa kamu mengharamkan apa yang dihalalkan Allah kepadamu sampai firman-Nya: Jika kamu berdua bertobat, yaitu Aisyah ra. dan Hafshah. Sedang firman Allah: Dan ingatlah ketika Nabi membicarakan secara rahasia kepada salah seorang dari istri-istrinya (Hafshah) tentang suatu peristiwa ialah berkenaan dengan sabda beliau: Melainkan aku baru saja meminum madu. (Shahih Muslim)
3. Tentang memberikan pilihan kepada istri tidak berarti mentalak kecuali dengan niat
  • Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
    Ketika Rasulullah saw. diperintahkan memberikan pilihan kepada istri-istrinya, beliau memulai dari aku. Beliau berkata: Aku akan menyampaikan suatu hal kepadamu, dan aku harap kamu tidak perlu tergesa-gesa mengambil keputusan sebelum kamu meminta pertimbangan kedua orang tuamu. Aisyah berkata: Padahal beliau telah mengetahui bahwa kedua orang tuaku tidak akan memerintahkanku untuk berpisah dengannya. Aisyah berkata lagi: Kemudian beliau bersabda: Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah berfirman: Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu: Jika kamu sekalian mengingini kehidupan dunia dan perhiasannya, maka marilah supaya kuberikan kepadamu mut`ah (pemberian yang diberikan kepada perempuan yang telah diceraikan menurut kesanggupan suami) dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik. Dan jika kamu sekalian menghendaki (keredaan) Allah dan Rasul-Nya serta (kesenangan) di negeri akhirat, maka sesungguhnya Allah menyediakan bagi siapa yang berbuat baik di antaramu pahala yang besar. Aisyah berkata: Lalu aku berkata: Jadi tentang soal inikah aku disuruh untuk meminta pertimbangan kedua orang tuaku? Sesungguhnya aku menghendaki Allah dan Rasul-Nya serta kesenangan akhirat. Ternyata istri-istri Rasulullah saw. yang lain juga mengikuti apa yang aku lakukan itu. (Shahih Muslim)
  • Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. meminta izin kepada kami pada giliran hari istri beliau yang lain setelah turun ayat: Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (istri-istrimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki. Mu`adzah bertanya kepada Aisyah: Lalu apa yang kamu katakan jika Rasulullah saw. meminta izinmu? Aisyah berkata: Aku jawab: Kalau itu giliranku, maka aku tidak akan mengutamakan orang lain atas diriku. (Shahih Muslim No.2697)
  • Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. pernah memberikan pilihan kepada kami dan kami tidak menganggap itu sebagai talak. (Shahih Muslim)
4. Tentang ila`, menjauhi istri dan memberikan pilihan kepadanya serta tentang firman Allah Taala: Dan jika kamu berdua bantu-membantu menyusahkan Nabi
  • Hadis riwayat Umar bin Khathab ra.:
    Ketika Nabi saw. tidak menggauli istri-istrinya, beliau berkata: Aku memasuki mesjid, lalu aku melihat orang-orang memukulkan tanah dengan batu-batu kerikil sambil berkata: Rasulullah saw. telah menceraikan istri-istrinya. Hal itu terjadi sebelum para istri nabi diperintahkan memakai hijab. Umar berkata: Aku berkata: Aku harus mengetahui kejadian sebenarnya hari ini! Maka aku mendatangi Aisyah ra. dan bertanya: Wahai putri Abu Bakar, sudah puaskah kamu menyakiti Rasulullah saw.? Aisyah ra. menjawab: Apa urusanmu denganku, wahai putra Khathab! Nasihatilah putrimu sendiri! Maka setelah itu aku langsung menemui Hafshah binti Umar dan aku katakan kepadanya: Wahai Hafshah, sudah puaskah kamu menyakiti Rasulullah saw.? Demi Allah, sesungguhnya kamu tahu bahwa Rasulullah saw. tidak menyukaimu. Seandainya bukan karena aku, niscaya Rasulullah saw. sudah menceraikanmu. Maka menangislah Hafshah sekuat-kuatnya. Aku bertanya: Di manakah Rasulullah saw. sekarang berada? Ia menjawab: Di tempatnya di kamar atas. Aku segera masuk, namun ternyata di sana telah berada Rabah, pelayan Rasulullah saw. yang sedang duduk di ambang pintu kamar atas sambil menggantungkan kedua kakinya pada tangga kayu yang digunakan Rasulullah untuk naik-turun. Lalu aku berseru memanggil: Wahai Rabah, mintakan izin untukku menemui Rasulullah saw.! Kemudian Rabah memandang ke arah kamar Rasulullah saw. lalu memandangku tanpa berkata apa-apa. Aku berkata lagi: Wahai Rabah, mintakan izin untukku menemui Rasulullah saw.! Sekali lagi ia hanya memandang ke arah kamar Rasulullah kemudian ke arahku tanpa berkata apa-apa. Akhirnya aku mengangkat suara dan berseru: Wahai Rabah, mintakan aku izin untuk menemui Rasulullah! Aku mengira Rasulullah menyangka aku datang demi kepentingan Hafshah. Demi Allah, kalau beliau menyuruhku untuk memukul lehernya maka segera akan aku laksanakan perintah beliau itu. Kemudian aku keraskan lagi suaraku, dan akhirnya Rabah memberikan isyarat kepadaku supaya menaiki tangga. Aku lalu segera masuk menemui Rasulullah saw. yang sedang berbaring di atas sebuah tikar. Aku duduk di dekatnya lalu beliau menurunkan kain sarungnya dan tidak ada sesuatu lain yang menutupi beliau selain kain itu. Terlihatlah tikar telah meninggalkan bekas di tubuh beliau. Kemudian aku melayangkan pandangan ke sekitar kamar beliau. Tiba-tiba aku melihat segenggam gandum kira-kira seberat satu sha‘ dan daun penyamak kulit di salah satu sudut kamar serta sehelai kulit binatang yang belum sempurna disamak. Seketika kedua mataku meneteskan air mata tanpa dapat kutahan. Rasulullah bertanya: Apakah yang membuatmu menangis, wahai putra Khathab? Aku menjawab: Wahai Rasulullah, bagaimana aku tidak menangis, tikar itu telah membekas di pinggangmu dan tempat ini aku tidak melihat yang lain dari apa yang telah aku lihat. Sementara kaisar (raja Romawi) dan kisra (raja Persia) bergelimang buah-buahan dan sungai-sungai sedangkan engkau adalah utusan Allah dan hamba pilihan-Nya hanya berada dalam sebuah kamar pengasingan seperti ini. Rasulullah saw. lalu bersabda: Wahai putra Khathab, apakah kamu tidak rela, jika akhirat menjadi bagian kita dan dunia menjadi bagian mereka? Aku menjawab: Tentu saja aku rela. Umar berkata: Ketika aku pertama kali masuk, aku melihat kemarahan di wajah beliau. Lalu aku tanyakan kepada beliau: Wahai Rasulullah, apakah yang menyusahkanmu dari urusan istri-istrimu? Jika engkau ceraikan mereka, maka sesungguhnya Allah dan seluruh malaikat-Nya akan tetap bersama engkau begitu juga Jibril, Mikail, aku dan Abu Bakar serta segenap orang-orang mukmin pun juga tetap bersamamu. Sambil mengucapkan kata-kata itu aku selalu memuji Allah dan berharap semoga Allah membenarkan ucapan yang aku lontarkan tadi. Kemudian turunlah ayat takhyir (memberikan pilihan) berikut ini: Jika Nabi saw. menceraikan kamu, boleh jadi Tuhannya akan memberi ganti kepadanya dengan istri-istri yang lebih baik daripada kamu. Jika kamu berdua bantu-membantu menyusahkan Nabi, maka sesungguhnya Allah adalah pelindungnya dan (begitu pula) Jibril dan orang-orang mukmin yang baik, dan selain dari itu malaikat-malaikat adalah penolongnya (pula). Pada saat itu Aisyah ra. dan Hafshah telah bersekongkol terhadap istri-istri Nabi saw. yang lainnya. Aku katakan kepada Rasulullah: Wahai Rasulullah, apakah engkau telah menceraikan mereka? Beliau menjawab: Tidak. Kemudian aku jelaskan kepada beliau, bahwa sewaktu aku memasuki mesjid, aku melihat kaum muslimin memukul-mukulkan batu kerikil ke tanah sambil berkata bahwa Rasulullah saw. telah menceraikan istri-istrinya. Apakah perlu aku turun untuk memberitahukan mereka bahwa sebenarnya engkau tidak menceraikan istri-istrimu. Beliau bersabda: Boleh, kalau memang kamu ingin. Aku masih tetap berbicara dengan beliau sampai akhirnya aku melihat beliau benar-benar reda dari kemarahannya. Bahkan beliau sudah dapat tersenyum dan tertawa. Dan Rasulullah saw. adalah orang yang paling indah gigi serinya. Kemudian Rasulullah turun dan aku pun ikut turun. Aku turun terlebih dahulu lalu aku pegang erat-erat batang pohon yang digunakan tangga tersebut dan Rasulullah pun turun seakan-akan beliau jalan di atas tanah dan tidak memegang apapun dengan tangannya. Aku berkata kepada beliau: Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau berada di dalam kamar itu selama dua puluh sembilan hari. Beliau bersabda: Sesungguhnya sebulan itu ada yang dua puluh sembilan hari. Lalu aku berdiri di pintu mesjid sambil berseru dengan suara sekeras-kerasnya: Rasulullah saw. tidak menceraikan istri-istrinya. Kemudian turunlah ayat: Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Dan akulah orang yang ingin mengetahui perkara itu. Maka Allah Taala lalu menurunkan ayat takhyir. (Shahih Muslim)
5. Masa idah wanita yang ditinggal mati suaminya dan wanita lain berakhir dengan kelahiran bayi
  • Hadis riwayat Subai`ah ra.:
    Umar bin Abdullah menulis sepucuk surat kepada Abdullah bin `Utbah untuk memberitahukan bahwa Subai`ah telah bercerita kepadanya bahwa ia pernah menjadi istri Sa`ad bin Khaulah dari Bani Amir bin Luay, yang pernah ikut dalam perang Badar dan wafat pada waktu haji wada ketika Subai`ah sedang hamil. Tidak berapa lama setelah kematian suaminya ia pun melahirkan. Setelah bersih dari nifas, ia lalu berdandan untuk menemui orang-orang yang akan melamarnya. Kebetulan pada waktu itu seorang lelaki dari Bani Abdud Daar bernama Abu Sanabil bin Ba`kak datang dan berkata kepada Subai`ah: Bagaimana ini, aku melihat kamu sudah mulai berdandan, barangkali kamu sudah ingin menikah lagi? Demi Allah, sesungguhnya kamu belum boleh menikah lagi sampai berlalu masa empat bulan sepuluh hari. Subai`ah berkata: Ketika mendengar ucapan lelaki itu, segera aku kumpulkan pakaianku dan pada sore harinya aku pergi menemui Rasulullah saw. untuk menanyakan masalah tersebut. Rasulullah saw. kemudian memberikan fatwa kepadaku bahwa aku sudah halal (sempurna idah) sejak aku melahirkan. Beliau menyuruhku menikah lagi jika aku mau. (Shahih Muslim No.2728)
  • Hadis riwayat Ummu Salamah ra., ia berkata:
    Sesungguhnya Subai`ah Al-Aslamiah bernifas beberapa malam setelah kematian suaminya. Ketika hal itu dilaporkannya kepada Rasulullah saw. beliau menyuruhnya untuk menikah lagi. (Shahih Muslim)
6. Wanita yang ditinggal mati suaminya wajib berkabung selama masa idah dan haram selain di masa idah kecuali tiga hari
  • Hadis riwayat Ummu Habibah istri Nabi ra.:
    Dari Zainab binti Abu Salamah ia berkata: Aku menemui Ummu habibah istri Nabi ketika ia ditinggal mati ayahnya yaitu Abu Sufyan. Ummu Habibah meminta diambilkan minyak wangi yang bercampur dengan minyak wangi kuning atau lainnya. Kemudian ia mengoleskan kepada seorang budak wanita serta mengusapkan ke kedua pipinya seraya berkata: Demi Allah, sebenarnya aku tidak memerlukan wewangian ini. Hanya saja aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda dari atas mimbar: Tidak dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhirat berkabung atas seorang mayat lebih dari tiga hari, kecuali karena kematian suami, maka ia harus berkabung selama empat bulan sepuluh hari. (Shahih Muslim )
  • Hadis riwayat Zainab binti Jahsy ra.:
    Dari Zainab binti Abu Salamah ia berkata: Aku menemui Zainab binti Jahsy sewaktu ia ditinggal mati saudara lelaki kandungnya, lalu ia meminta diambilkan wewangian dan mengoleskannya seraya berkata: Demi Allah, sebenarnya aku tidak perlu memakai wewangian ini. Namun aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda dari atas mimbar: Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhirat berkabung atas seorang mayat lebih dari tiga hari kecuali karena kematian suami, maka ia harus melakukannya selama empat bulan sepuluh hari. (Shahih Muslim)
  • Hadis riwayat Ummu Salamah r. a ia berkata:
    Seorang wanita datang menemui Rasulullah saw. dan bertanya: Wahai Rasulullah, putriku baru saja ditinggal mati suaminya lalu ia mengeluhkan matanya, apakah kami boleh memakaikannya sifat mata? Rasulullah saw. menjawab: Tidak (dua atau tiga kali). Lalu beliau bersabda: Ia harus berkabung selama empat bulan sepuluh hari. Dahulu kebiasaan wanita pada zaman jahiliah adalah melemparkan kotoran binatang di akhir tahun (untuk menandakan berakhirnya masa berkabung). (Shahih Muslim )
  • Hadis riwayat Ummu `Athiah ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Tidak halal bagi seorang wanita berkabung atas seorang mayat selama lebih dari tiga hari kecuali karena kematian suami, yaitu selama empat bulan sepuluh hari. Selama itu ia tidak boleh mengenakan pakaian yang dicelup kecuali pakaian yang sangat sederhana. Ia juga tidak boleh memakai celak mata dan juga tidak boleh memakai wewangian, kecuali hanya sedikit dari qusth (sejenis cendana yang digunakan untuk membuat asap yang wangi) atau azhfar (sejenis wewangian).

Iktikaf


1. Iktikaf pada sepuluh terakhir bulan Ramadan
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
    Bahwa Nabi saw. selalu iktikaf pada sepuluh terakhir bulan Ramadan. (Shahih Muslim)
2. Bersungguh-sungguh pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan
  • Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
    Adalah Rasulullah saw. jika telah masuk sepuluh hari terakhir bulan Ramadan, beliau menghidupkan malam (untuk beribadah), membangunkan istri-istrinya, bersungguh-sungguh (dalam ibadah) dan menjauhi istri. (Shahih Muslim)
  • Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
    Adalah Rasulullah saw., beliau bersungguh-sungguh pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan, tidak seperti pada hari lainnya.

Hari Kiamat dan Hisab

1. Seorang Arab Badui bertanya, "Kapankah tibanya kiamat?" Nabi Saw lalu menjawab, "Apabila amanah diabaikan maka tunggulah kiamat." Orang itu bertanya lagi, "Bagaimana hilangnya amanat itu, ya Rasulullah?" Nabi Saw menjawab, "Apabila perkara (urusan) diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah kiamat." (HR. Bukhari)
 
2. Mendekati kiamat akan terjadi fitnah-fitnah seolah-olah kepingan-kepingan malam yang gelap-gulita. Seorang yang pagi hari beriman maka pada sore harinya menjadi kafir, dan orang yang pada sore harinya beriman maka pada pagi harinya menjadi kafir, dia menjual agamanya dengan (imbalan) harta-benda dunia. (HR. Abu Dawud)

3. Belum terjadi kiamat sehingga orang-orang dari umatku kembali menyembah berhala-berhala selain Allah. (HR. Abu Dawud)

4. Belum terjadi kiamat sebelum seorang yang melewati kuburan berkata, "Alangkah baiknya sekiranya aku di tempat orang ini." (Maksudnya, dia ingin mati dan tidak ingin hidup karena beban berat yang selalu dihadapinya). (HR Bukhari)

5. Belum akan terjadi kiamat sehingga anak selalu menjengkelkan kedua orang tuanya, banjir di musim kemarau, kaum penjahat melimpah, orang-orang terhormat (mulia) menjadi langka, anak-anak muda berani menentang orang tua serta orang jahat dan hina berani melawan yang terhormat dan mulia. (HR. Asysyihaab).

6. Belum akan kiamat sehingga tidak ada lagi di muka bumi orang yang menyebut : "Allah, Allah." (HR. Muslim)

7. Belum akan datang kiamat sehingga seorang membunuh tetangganya, saudaranya dan ayahnya. (HR. Bukhari)

8. Belum akan datang kiamat sehingga manusia berlomba-lomba membangun dan memperindah masjid-masjid. (HR. Abu Dawud)
 
9. Di antara tanda-tanda kiamat ialah ilmu terangkat, kebodohan menjadi dominan, arak menjadi minuman biasa, zina dilakukan terang-terangan, wanita berlipat banyak, dan laki-laki berkurang sehingga lima puluh orang wanita berbanding seorang pria. (HR. Bukhari)

10. Belum akan datang kiamat sehingga manusia berlomba-lomba dengan bangunan-bangunan yang megah. (HR. Bukhari)
 
11. Belum akan tiba kiamat sehingga merajalela 'Alharju'. Para sahabat lalu bertanya, "Apa itu 'Alharju', ya Rasulullah?" Lalu beliau menjawab,"Pembunuhan... pembunuhan..." (HR. Ahmad)

12. Belum akan tiba kiamat melainkan matahari akan terbit dari Barat. Jika terbit dari Barat maka seluruh umat manusia akan beriman. Pada saat itu tidak bermanfaat lagi iman seseorang kepada dirinya sendiri yang belum beriman sebelum itu, atau dia belum mengusahakan kebaikan dalam masa imannya." (HR. Bukhari dan Muslim)
 
13. Belum akan tiba kiamat sehingga harta banyak dan melimpah, dan orang ke luar membawa zakat hartanya tetapi tidak ada yang mau menerimanya, dan negeri-negeri Arab kembali menjadi rerumputan hijau dengan sungai-sungai mengalir. (HR. Muslim)
 
14. Tibanya kiamat atas makhluk-makhluk yang jahat. (HR. Muslim)

Penjelasan:
Artinya : Saat kiamat tiba, tidak ada lagi orang yang beriman. Jadi yang ditimpa azab kiamat ialah orang-orang yang jahat.
 
15. Saat akan tiba kiamat, jaman saling mendekat. Satu tahun seperti sebulan, sebulan seperti seminggu, seminggu seperti sehari, sehari seperti satu jam dan satu jam seperti menyalakan kayu dengan api. (HR. Tirmidzi)

Penjelasan:
Jika kiamat tiba maka rotasi bumi makin cepat. Kalau rotasi sekarang 1000 mil per jam, maka dapat diperkirakan pada hari kiamat tujuh kali atau dua belas kali bahkan lebih.

16. Demi yang jiwa Muhammad dalam genggaman-Nya. Tiada tiba kiamat melainkan telah merata dan merajalela dengan terang-terangan segala perbuatan mesum dan keji, pemutusan hubungan kekeluargaan, beretika (berakhlak) buruk dengan tetangga, orang yang jujur (amanat) dituduh berkhianat, dan orang yang khianat diberi amanat (dipercaya). (HR. Al Hakim)
 
17. Belum akan tiba kiamat sehingga kaum muslimin berperang dengan orang-orang Yahudi. Kaum muslimin membunuh mereka dan mereka bersembunyi di balik batu dan pohon-pohonan. Lalu batu dan pohon-pohon berkata, "Wahai kaum muslimin, wahai hamba Allah, ini orang Yahudi di belakang saya. Mari bunuhlah dia." Kecuali pohon "Gharqad" yang tumbuh di Baitil Maqdis. Itu adalah pohon orang-orang Yahudi. (HR. Ahmad)

18. Orang-orang ahli (Laailaaha illallah) tidak akan mengalami kesepian tatkala wafat, saat di kuburan dan ketika dibangkitkan. Seolah-olah aku melihat mereka ketika dibangkitkan (pada tiupan sangkakala yang kedua). Mereka sedang menyingkirkan tanah (pasir) dari kepala mereka seraya berkata, "Alhamdulillah, yang telah menghilangkan duka-cita dari kami." (HR. Abu Ya'la)

19. Kamu akan dibangkitkan pada hari kiamat tanpa sandal, telanjang bulat dan tidak dikhitan. Aisyah bertanya, "Ya Rasulullah, laki-laki dan perempuan saling melihat (aurat) yang lain?" Nabi Saw menjawab, "Pada saat itu segala urusan sangat dahsyat sehingga orang tidak memperhatikan (mengindahkan) hal itu." (Mutafaq'alaih)
 
20. Didatangkan kebaikan-kebaikan (pahala) dan kejahatan-kejahatan (dosa) seorang hamba, lalu saling mengikis dan bila masih tersisa kebaikan (pahala) itu Allah akan melapangkannya untuk masuk surga. (HR. Bukhari)

21. Seorang anak Adam sebelum menggerakkan kakinya pada hari kiamat akan ditanya tentang lima perkara: (1) Tentang umurnya, untuk apa dihabiskannya; (2) Tentang masa mudanya, apa yang telah dilakukannya; (3) Tentang hartanya, dari sumber mana dia peroleh dan (4) dalam hal apa dia membelanjakannya; (5) dan tentang ilmunya, mana yang dia amalkan. (HR. Ahmad)

22. Amal seseorang tidak dapat menyelamatkannya. Seorang sahabat lantas bertanya tentang sabda tersebut, "Termasuk engkau juga, ya Rasulullah?" Rasulullah lalu menjawab, "Ya, aku juga, kecuali dikarunia Allah dengan rahmat-Nya. Walaupun demikian kamu harus berbuat yang benar (baik)." (HR. Bukhari dan Muslim)
 
23. Yang pertama diadili antara manusia pada hari kiamat ialah kasus pembunuhan. (HR. Muslim)